Kurir Sabu Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, Polisi Sita 198 Gram Narkotika

Barang bukti. (BB). (poto/ist/HumasPolresBkls)

Polsek Rupat menangkap kurir sabu di Pelabuhan JU Mundam, Dumai. Polisi menyita dua paket sabu seberat 198 gram dan memburu pelaku lain.

BENGKALIS, Satuju.com - Penangkapan kurir sabu Bengkalis kembali dilakukan aparat kepolisian. Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial U (59) serta menyita barang bukti sabu seberat bruto 198,07 gram. BACA JUGA INI: https://www.satuju.com/berita/15034/polres-bengkalis-ajak-masyarakat-aktif-laporkan-narkoba-kapolres-tak-ada-lagi-alasan-untuk-diam.html

Pelaku ditangkap saat mengambil sebuah kardus mencurigakan di Pelabuhan Penyeberangan JU Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya paket kardus yang dititipkan di pelabuhan pompong Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, untuk dikirim ke Dumai.

Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap paket yang dicurigai. Saat seorang pria datang mengambil kardus tersebut di Pelabuhan JU Mundam, petugas langsung melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, polisi menemukan dua paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kardus. Pelaku kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas menjemput paket atas perintah seseorang berinisial D yang berdomisili di Kecamatan Rupat. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk menangkap pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Namun saat dilakukan upaya penangkapan, D berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian petugas.

Selain dua paket sabu seberat 198,07 gram, polisi turut menyita satu unit telepon genggam dan satu kardus yang digunakan sebagai sarana pengiriman narkotika.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Rupat menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika, terutama di wilayah pesisir yang kerap menjadi jalur perlintasan barang ilegal.

"Polsek Rupat berkomitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," ujar AKP Faisal.

Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan atau pengaduan terkait tindak pidana narkotika melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.