LEGALITAS SPPG BENGKALIS JELAS
Legalitas SPPG Bengkalis Ditegaskan, Layanan MBG Tetap Berjalan Normal
Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Jalan Wonosari Timur Gang Penghulu Roes, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis,.(poto/ist)
BENGKALIS, Satuju.com - Legalitas SPPG Bengkalis kembali ditegaskan pengelola Yayasan Sahabat Mulia di tengah polemik yang berkembang terkait operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengelola memastikan seluruh proses administrasi dan penggunaan gedung telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Jalan Wonosari Timur Gang Penghulu Roes, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, saat ini tetap beroperasi normal dan melayani kebutuhan gizi siswa.
Mitra SPPG Yayasan Sahabat Mulia, Aan Arpikin, menegaskan pihaknya telah melalui tahapan verifikasi dan perizinan sebelum menjalankan program tersebut.
"Ya, di tengah gencarnya pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi masyarakat dan para siswa di sejumlah sekolah, status bangunan yang kita gunakan sebagai dapur program ini sudah melalui prosedur ketat secara online maupun off line. Jadi legalitas kami jelas, jika tidak maka kami tidak akan bisa beroperasi," tegas Aan Arpikin saat ditemui, Jumat (12/6/2026).
Menurut Aan, penggunaan gedung dilakukan melalui mekanisme sewa menyewa dengan ahli waris pemilik tanah wakaf yang berada di Desa Wonosari. Karena itu, ia membantah berbagai informasi yang menyebut keberadaan kantor SPPG bermasalah secara hukum.
Ia menjelaskan, seluruh dokumen penggunaan bangunan telah dipenuhi sehingga operasional pelayanan gizi kepada siswa dapat berjalan tanpa hambatan.
Asisten Lapangan SPPG Yayasan Sahabat Mulia, Andi, juga menegaskan bahwa kerja sama penggunaan bangunan memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kami ada legalitas sewa menyewa bangunan dengan pemilik lahan. Makanya sejak berdiri sampai beroperasi belum ada masalah di lapangan. Tapi kami menduga ada pihak lain yang kurang senang dengan pengelola SPPG kami. Namun kami tetap legowo, selagi yang kami lakukan adalah benar," ujar Andi.
Selain memastikan aspek legalitas, pengelola mengaku terus menjaga kualitas bahan pangan yang digunakan dalam program MBG. Seluruh menu disusun sesuai standar gizi yang telah ditetapkan BGN guna memenuhi kebutuhan nutrisi siswa.
Sementara itu, Ketua Nazir sekaligus ahli waris H Mansur Siregar, H M Said Siregar, membenarkan adanya perjanjian penggunaan bangunan dengan pengelola SPPG Yayasan Sahabat Mulia.
"Saya sebagai ahli waris bertanggung jawab di atas tanah wakaf almarhum orang tua saya. Bahwa penggunaan yang dibuat sebagai dapur MBG melalui SPPG Yayasan Sahabat Mulia, merupakan tanah wakaf dari orang tua dan keluarga saya, yang dulu memang diberikan pemakaian untuk YPPI Bengkalis," jelas Said.
Ia menilai pemanfaatan bangunan sebagai dapur MBG lebih bermanfaat dibandingkan kondisi sebelumnya yang tidak digunakan dalam waktu lama.
"Namun kata Said Siregar, karena sudah lama tidak dimanfaatkan dan malah terbengkalai dan banyak digunakan sebagai tempat maksiat oleh oknum tak jelas, makanya alangkah baiknya dijadikan sebagai dapur MBG melalui SPPG Yayasan Sahabat Mulia dan ini sesuai putusan ahli waris melalui proses yang berlaku," jelasnya.
Saat ini, SPPG Yayasan Sahabat Mulia telah beroperasi selama tiga bulan dan satu bulan terakhir aktif melayani pemenuhan gizi bagi siswa di Bengkalis melalui program MBG.
