Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG, Total Jadi Empat Orang

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Jakarta, Satuju.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka tersebut adalah Asep Yusuf Somanti alias AYS yang berstatus sebagai pihak swasta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 6 Juni 2026 lalu.

Menurut penyidik, Asep diduga berperan dalam membantu tersangka Sony Sonjaya yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mencari mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam prosesnya, Asep diduga memperoleh akses untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui lokasi dapur yang masih kosong dan mengatur calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendaftar melalui portal mitra MBG. Akibat intervensi tersebut, sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah disetujui diduga dibatalkan status pendaftarannya.

Selain itu, Asep juga diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru meskipun akses pendaftaran pada portal mitra telah ditutup. Setelah melakukan pengaturan terhadap titik-titik SPPG, Asep disebut memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.

Atas perbuatannya, Asep disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi empat orang.

Kejaksaan Agung telah menahan Asep selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, penyidik menegaskan proses pendalaman perkara masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Tag: Kejagung, Asep Yusuf Somanti, Program Makan Bergizi Gratis, MBG, korupsi MBG, Sony Sonjaya, Syarief Sulaeman Nahdi, Badan Gizi Nasional, Jampidsus, Kejaksaan Agung RI