Bos Blueray Cargo Akui Pernah Salurkan Rp 30 Miliar ke PNS Bea Cukai, Terungkap di Sidang Tipikor

Pimpinan Blueray Cargo, John Field

Jakarta, Satuju.com - Persidangan kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap fakta baru. Pimpinan Blueray Cargo, John Field, mengaku pernah menyalurkan uang sebesar Rp30 miliar kepada seorang pegawai negeri sipil (PNS) Bea Cukai bernama Ahmad Dedi.

Pengakuan tersebut disampaikan John saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

Dalam persidangan, John menjelaskan bahwa uang senilai Rp30 miliar tersebut diberikan secara bertahap selama enam bulan, dengan nominal Rp5 miliar setiap bulan. Menurutnya, bantuan dana itu diberikan kepada Ahmad Dedi melalui seorang staf bernama Alex.

John mengaku saat memberikan uang tersebut dirinya tidak mengetahui secara pasti posisi Ahmad Dedi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Keterangan tersebut muncul ketika kuasa hukum menanyakan selisih antara total uang yang diakui telah diberikan John sebesar Rp91 miliar dengan nilai suap Rp61 miliar yang tercantum dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ahmad Dedi sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan pada awal Juni 2026 di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo.

Ketiganya didakwa memberikan suap senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain uang, para terdakwa juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.

Menurut jaksa, pemberian tersebut dilakukan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan dapat dipercepat, yang dinilai bertentangan dengan kewajiban para pejabat penerima.

Dalam surat dakwaan, sejumlah pejabat Bea Cukai yang disebut menerima pemberian antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Jaksa menyebut praktik pemberian uang tersebut berlangsung pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026 dan kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam persidangan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan.