Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Bathin Solapan

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

Bengkalis, Satuju.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18 Simpang Puncak, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, dua pria berinisial P (40) dan SH (38) berhasil diamankan petugas.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Simpang Puncak, Desa Sebangar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Hasilnya, sekitar pukul 21.32 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial P yang sedang berada di tepi Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18 Simpang Puncak.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek ON Bold. Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka P mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Ia juga menyebut transaksi tersebut diperantarai oleh tersangka SH.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SH di depan rumahnya yang berada di kawasan Simpang Puncak, Desa Sebangar.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi narkoba," tegas AKP Tidar.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polri juga menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat dihubungi selama 24 jam untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya.