Pencurian di Rupat Terungkap, Pelaku Ditangkap Polisi dan Positif Narkoba
Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)
Polsek Rupat mengungkap kasus pencurian di Bengkalis. Pelaku ditangkap bersama barang bukti emas dan ponsel, serta positif narkoba.
![]()
BENGKALIS, Satuju.com - Kasus pencurian di Rupat Bengkalis berhasil diungkap jajaran Polsek Rupat. Seorang pria berinisial K.A. (36) diamankan setelah diduga mencuri sejumlah barang berharga milik warga di Desa Makeruh, Kecamatan Rupat. BACA JUGA INI: https://www.satuju.com/berita/15034/polres-bengkalis-ajak-masyarakat-aktif-laporkan-narkoba-kapolres-tak-ada-lagi-alasan-untuk-diam.html
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan beberapa barang berharga saat meninggalkan rumahnya selama beberapa hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. melalui Kanit Reskrim memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada K.A. yang kemudian ditangkap pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya di Desa Makeruh. Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap petugas.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita barang bukti berupa tiga cincin emas dan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang diduga hasil pencurian.
Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan K.A. positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan komitmen kepolisian dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Penyalahgunaan narkotika sering kali menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya tindak kriminal. Oleh karena itu, Polres Bengkalis terus mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung program P4GN dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta segera melapor jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 maupun layanan pengaduan Polres Bengkalis.
