Seleksi JPTP Rokan Hilir Disorot, Peserta Diduga Tak Penuhi Syarat Tetap Lolos

Pengamat Kebijakan Publik Riau, M Rawa El Amady.(poto/ist)

ROKAN HILIR, Satuju.com - Seleksi JPTP Rokan Hilir tahun 2025 menjadi sorotan setelah muncul dugaan sejumlah peserta yang tidak memenuhi persyaratan pengalaman jabatan tetap dinyatakan lolos dalam proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Informasi yang beredar menyebutkan sedikitnya lima peserta seleksi JPTP tidak memiliki pengalaman jabatan yang sesuai dengan bidang tugas jabatan yang dilamar selama lima tahun secara kumulatif. Meski demikian, mereka tetap dinyatakan lolos oleh Panitia Seleksi.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Riau, M Rawa El Amady, menilai persoalan serupa bukan hanya terjadi di Rokan Hilir, melainkan telah menjadi fenomena yang ditemukan di berbagai daerah di Indonesia.

"Baik, apa langkah-langkah kedepannya pak? Maksudnya, jika ini dikatakan tadi fenomena umum, dan semua ini terjadi semua wilayah Indonesia," ujarnya, Selasa (16/6/2026).

Menurut Rawa, masyarakat tidak bisa sepenuhnya bergantung pada struktur kekuasaan untuk mendorong perubahan. Ia mencontohkan aksi masyarakat Rokan Hilir dalam memerangi peredaran narkoba sebagai bentuk kontrol sosial yang efektif.

"Contoh di Rohil memberantas narkoba itu menjadi contoh bagus. jadi tidak bisa berharap kepada struktur kekuasaan, rakyat bawah yang harusnya melakukan upaya kritis menuntut perubahan struktur, jadi rakyat rohil bisa copy paste kasus pemberantasan narkoba itu. jalur lain adalah jalur viral, "no viral no justice"," tegasnya.

Dalam regulasi yang berlaku, ketentuan mengenai syarat pengalaman jabatan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Pada Pasal 107 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa calon pejabat pimpinan tinggi pratama wajib memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat lima tahun.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Pada Pasal 1 angka 22 dijelaskan bahwa sistem merit merupakan kebijakan yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil tanpa diskriminasi.

Sementara Pasal 2 UU ASN mengatur bahwa penyelenggaraan manajemen ASN harus berlandaskan profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan keadilan.

Rawa juga mengaitkan pentingnya kontrol publik dengan aksi warga Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, yang sebelumnya menggeruduk dan membakar rumah serta gudang yang diduga milik bandar narkoba.

Aksi tersebut dipicu keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba dan kekecewaan karena pelaku utama dinilai kerap lolos dari penegakan hukum. Sebelum pembakaran terjadi, warga bersama sejumlah emak-emak sempat menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu dan plastik klip bekas di rumah terduga bandar berinisial SL.

Kasus tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa tekanan publik dapat menjadi salah satu instrumen pengawasan ketika masyarakat menilai terdapat persoalan yang tidak berjalan sesuai aturan.