Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Seorang Pria Diamankan

Tersangka

Bengkalis, Satuju.com - Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan. BACA JUGA INI: https://www.satuju.com/berita/15034/polres-bengkalis-ajak-masyarakat-aktif-laporkan-narkoba-kapolres-tak-ada-lagi-alasan-untuk-diam.html

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Bumbung.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan di lapangan.

"Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial JPA (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bumbung," ujar AKP Tidar Laksono.

Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan JPA di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Duri-Dumai, Duri 13, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, pada Selasa (16/6/2026) dini hari.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya, 20 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 3,54 gram, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, plastik klip bening, serta sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh petugas.

Selain itu, hasil tes urine terhadap JPA juga menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku yang merusak generasi bangsa melalui peredaran gelap narkotika," tegas AKP Tidar Laksono.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center Polri 110.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Polres Bengkalis pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Bhabinkamtibmas setempat maupun Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika.