Polsek Mandau Ringkus Dua Pemuda, Sabu dan Ekstasi Disita di Bathin Solapan
Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)
BENGKALIS, Satuju.com - Penangkapan narkoba Polsek Mandau kembali dilakukan dengan mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu dan pil ekstasi di kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai KM 09, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. BACA JUGA INI: https://www.satuju.com/berita/15034/polres-bengkalis-ajak-masyarakat-aktif-laporkan-narkoba-kapolres-tak-ada-lagi-alasan-untuk-diam.html
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Tim Opsnal Polsek Mandau kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MYF (19) dan FN (19) pada Kamis (18/6/2026).
"Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu, dua butir pil ekstasi, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp325.000, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ujar Kompol Primadona.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial H yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara pil ekstasi diperoleh dari tersangka lainnya yang turut diamankan.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Mandau menegaskan jajarannya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
"Mari bersama-sama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam," tutup Kompol Primadona.
