Pengedar Sabu di Kandis Digulung, Polsek Pinggir Sita 4,22 Gram dan Uang Rp2,75 Juta
Polsek Pinggir menangkap tiga pengedar sabu di Kecamatan Kandis, Siak.(poto/ist/
BENGKALIS, Satuju.com - Pengedar sabu di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, berhasil dibongkar jajaran Polsek Pinggir. Dalam operasi pengembangan kasus, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita 4,22 gram sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya. BACA INFO TERKAIT NARKOBA: https://www.satuju.com/berita/15034/polres-bengkalis-ajak-masyarakat-aktif-laporkan-narkoba-kapolres-tak-ada-lagi-alasan-untuk-diam.html
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., mengatakan kasus itu terungkap setelah Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan pengembangan dari penangkapan pelaku narkotika sebelumnya di wilayah Semunai.
"Dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial Y.A.S. (25), L.M. (29), dan A.A. (35) di sebuah gubuk yang berada di area kebun sawit, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak," ujar Kapolsek.
Saat penggerebekan, petugas menemukan dua paket sedang dan empat paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 4,22 gram. Polisi juga menyita uang tunai Rp2.750.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit timbangan digital, dua plastik bening, dua alat hisap atau bong, serta lima unit telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan awal dan hasil tes urine, ketiga tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pinggir menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar," tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun tindak pidana melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
