DPRD Bengkalis Dalami Dasar Hukum E-Ticketing Pelabuhan, BUP Jadi Opsi Pengelolaan

Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Tantowi Saputra Pangaribuan, Ketua Komisi III DPRD Bengkalis, Sanusi, S.H., M.H. Anggota Komisi I DPRD Bengkalis, H. Zamzami, dan Hj. Zahraini.(poto/ist) 

DPRD Bengkalis mengkaji aspek hukum e-ticketing pelabuhan bersama Pemprov Riau. Pembentukan BUP menjadi salah satu opsi pengelolaan.

PEKANBARU, Satuju.com - E-Ticketing Pelabuhan Bengkalis menjadi perhatian DPRD Kabupaten Bengkalis. Untuk memastikan penerapannya berjalan sesuai aturan, DPRD meminta penjelasan terkait aspek hukum dan skema kerja sama pengelolaan tiket elektronik kepada Pemerintah Provinsi Riau, Kamis (11/6/2026).

Pembahasan berlangsung di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau dan dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Riau, H. Zulkifli Syukur. Pertemuan tersebut membahas kepastian hukum kerja sama dengan pihak ketiga, pemanfaatan data transaksi kepelabuhanan, hingga kelembagaan yang tepat dalam pengelolaan sistem e-ticketing.

Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Tantowi Saputra Pangaribuan, mengatakan pihaknya membutuhkan kajian hukum yang komprehensif karena belum ada daerah yang menerapkan pola kerja sama serupa tanpa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Selain itu, DPRD juga menyoroti konsekuensi hukum apabila persetujuan kerja sama diberikan, termasuk kemungkinan perlunya Legal Opinion dari kementerian terkait sebagai dasar pelaksanaan.

Perwakilan Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Darmadi, S.H., M.H., menegaskan Pemerintah Kabupaten Bengkalis memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan sistem elektronik pelayanan publik kepelabuhanan.

"Hal ini mengacu pada Bab II Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3. Jadi, secara kewenangan Pemkab Bengkalis adalah penyelenggaranya," jelas Yan Darmadi.

Ia menjelaskan, selama ruang lingkup kerja sama diatur secara rinci dalam perjanjian, pemerintah daerah tidak wajib membentuk Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati baru. Pemkab cukup menyusun standar operasional prosedur yang mengatur akses data, pembagian manfaat, keamanan informasi, kerahasiaan data, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Biro Hukum Setdaprov Riau juga menyarankan agar pengelolaan layanan kepelabuhanan ke depan dilakukan melalui BLUD atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Namun, selama kelembagaan tersebut belum terbentuk, pola kerja sama masih dapat mengacu pada instrumen pendapatan daerah yang diatur dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ketua Komisi III DPRD Bengkalis, Sanusi, S.H., M.H., menilai penerapan e-ticketing memiliki urgensi tinggi. Sistem tersebut dinilai mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pendapatan daerah sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan.

Selain manfaat ekonomi, digitalisasi layanan tiket juga diharapkan mengurangi antrean panjang yang selama ini dikeluhkan masyarakat pengguna jasa penyeberangan RoRo Bengkalis.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bengkalis, H. Zamzami, mengusulkan pembentukan Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Menurutnya, Bengkalis memiliki sejumlah pelabuhan yang melayani rute domestik maupun internasional sehingga membutuhkan lembaga yang lebih fleksibel dalam pengelolaannya.

Pada akhir pertemuan, Hj. Zahraini menegaskan DPRD Kabupaten Bengkalis menginginkan penerapan sistem e-ticketing dilakukan secara hati-hati dan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.