Oknum Tipikor Polres Bengkalis Tahan Alat Berat Tanpa Surat Penahanan Dilaporkan Ke Polda Riau
Fahmi Bersama Penyidik Tipiter Polres Bengkalis Saat Penahanan Alat Berat Polres Bengkalis
Satuju.com - Kasus satu unit alat berat jenis eskavator disewa anak cucu warga Sakai Bathin Sobanga Duri dalam Area 6, Lapangan Minyak Duri PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Di Desa Harapan Baru Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, beberapa bulan lalu tak kunjung selesai di Polres Bengkalis.
“Alat berat ditahan tanpa surat penahanan oleh penyidik Tipiter Polres Bengkalis,” demikian kata salah seorang korban dari anak cucu Sakai, Bathin Sobanga, Fahmi, Kamis (18/6/26).
Alat berat ini sebelumnya kata Fahmi, ditahan Tim Tipiter Polres Bengkalis, Selasa (10/3/26) dari areal PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) karena laporan Security PHR atas penyerobotan lahan.
“Alat berat sewaan anak cucu sakai untuk membersihkan lahan perkebunan ketahanan pangan itu ditahan tanpa ada surat penahanan dan penyitaan oleh penyidik Tipiter Polres Bengkalis, sampai saat ini alat berat tersebut masih ditangan Polisi,” katanya.
Dengan tidak jelasnya proses hukum Tipikor Polres Bengkalis, Fahmi melalui pengacaranya melaporkan ke Propam Polda 10 juni 2026.
“Kita sudah melaporkan sebab alat berat tersebut saat ini tidak pernah dijumpai alias raib dari tangan penyidik kini kami sudah melaporkan dengan Dumas surat laporan ini No; B/ 139/ VI/ YAN.3.5/2026/Bid Propam,” katanya.
Kemudian setelah laporan itu saat ini Fahmi telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D), dari penyidik Bidpropam Polda Riau.
“Ini kejadian berulang kepada naka suku Sakai yang kami alami sejak satu tahun lalu, kami minta Kapolda Riau menertibkan cara penanganan perkara kepada bawahannya. Selain kami duga tidak Profesional juga sangat merugikan kepada rakyat yang berkeinginan merubah nasib dengan swasembada pangan,” kata Fahmi.
Sebelumnya anak cucu Sakai kaget ketika alat berta yang sedang parkir karena rusak menghilang tanpa jejak pada Kamis (12/3/26) pagi lalu.
Berdasarkan informasi diungkap anak cucu sakai, “kuat dugaan hilangnya alat berat ini terkait pemeriksaan yang bersamaan dilakukan Tipiter Polres Bengkalis”.
“Kebetulan saat sedang memperbaiki alat rusak ada beberapa oknum Polisi dari Polres Bengkalis bersama PAM OBVIT PHR, berkeras hendak membawa alat tersebut, namun hari itu mereka tak berhasil karena tidak bisa menunjukkan surat penyitaan,” kata saksi yang saat itu bingung dia didatangi Polisi atas laporan dari siapa?.
“Tapi bertepatan pada hari Selasa (10/3/26) jam 13.00 Wib oknum Perwira Polisi itu membawa paksa pekerja alat yang sedang rusak kantor Satlantas, jalan Pipa Air Bersih 125, Duri, Perwakilan Polres Bengkalis, katanya sih untuk diperiksa atas penyerobotan lahan,” kata saksi yang sampai saat ini belum menerima surat apapun terkait laporan siapa ini?.
Saat ini ratusan masyarakat sakai sedang melakukan pencarian ke sejumlah tempat di Duri, namun keberadaan alat ini belum ditemukan, “kayak kasus sebelumnya yang sudah divonis bersalah oleh Propam Polda Riau, kita kemungkinan besar juga akan membuat laporan dugaan penyalahgunaan wewenang seorang oknum Polisi dalam menangani kasus seperti kasus yang sama sebelumnya,” katanya.
Kasus tersebut terkait laporan terhadap pelanggaran SOP atau etika oleh PAM OBVIT PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) dalam penangkapan dan penahanan warga Sakai Bathin Sobanga Duri di Area 6, Lapangan Minyak Duri PT. Pertamina Hulu Rokan Desa Harapan Baru Kec. Mandau Kab. Bengkalis, pada 11 Mei 2025 lalu.
Laporan PAM OBVIT itu ditolak oleh Polsek Mandau karena kabarnya selaku pemilik PT PHR tidak pernah melapor, akibatnya pelapor yang merupakan security tersebut ditolak karena kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan security itu tak cukup bukti sebagai kepemilikan lahan.
Akibatnya beberapa orang oknum Polisi termasuk Kanit Reskrim Polsek Mandau sudah menjalani sidang kode etik dan kabarnya dinyatakan bersalah melanggar etika selaku anggota Polri.
“Kalaupun alat berat itu disita Polisi tentu saya mendapat pemberitahuan atau surat dari Kanit Tipiter Polres Bengkalis, Ipda Fachri Mursyid, S.Tr.K, apakah begini cara penegakan Hukum di Polres Bengkalis, Polda Riau,” kata Fahmi.
Banyak praktisi hukum di Riau menilai laporan yang diterima oleh pihak Tipiter Polres Bengkalis “janggal?” pasalnya sesuai BAP yang dilakukan terhadap Fahmi dan kawan - kawan terkait penyerobotan lahan, namun pelapor penyerobotan tersebut bukan pemilik, “pelapor nya pihak security bernama Idam, kapan Idam ini memiliki lahan seluas 4000 hektar di PHR tersebut,” katanya.
Saat diperiksa tersebut dari mulut Kanit Tipiter Polres Bengkalis didengar Fahmi dan saksi lain, “lahan 4000 hektar yang dilaporkan tersebut tersebut telah memiliki sertifikat hak milik”, “saya yang mengurus SHM PHR jadi tak ada alasan kau mengelak menyerobot lahan ini,” kata Kanit Tipiter kepada Fahmi saat akan di BAP.
Sampai saat ini (sesudah dan sebelum diperiksa) pihak Tipiter tak bisa menunjukkan bukti PHR memiliki lahan tersebut, “kalau saya bekerja karena itu lahan adat anak cucu sakai dibawah Batin Sobanga Duri,” pungkas Fahmi.
Praktisi hukum, menyebut oknum Polisi yang melakukan penyalahgunaan wewenang saat Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) seperti rekayasa, pemaksaan, penyitaan tanpa surat yang jelas bisa melanggar beberapa undang-undang dan peraturan penting di Indonesia, diantaranya :
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Melanggar prosedur penyidikan yang sah.
Pasal 52 KUHAP menjamin tersangka memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan.
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Melanggar pasal 13 (tugas pokok melindungi/melayani) dan Pasal 29 ayat (1) yang menegaskan anggota Polri tunduk pada peradilan umum jika melakukan tindak pidana.
Pasal 421: Tindak pidana penyalahgunaan wewenang memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Peraturan Kepolisian (Perpol): Melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP), khususnya Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mencakup etika kelembagaan dan kemasyarakatan.
Kanit Tipiter Polres Bengkalis, Ipda Fachri Mursyid, S.Tr.K, sebelumnya dikonfirmasi, Jumat (13/3/26) menjawab “alat berat tersebut berada di lokasi area 7 road 7, dan ada SHP dari PHR”.
“Kami menerima alat berat itu dari security PT PHR, terkait LP sudah dibuat oleh pihak PHR. Setelah itu baru PHR menyerahkan excavator tersebut kepada kami,” kata Ipda Fachri Mursyid.**
