Laporan Call Center 110 Berbuah Penangkapan Pengguna Sabu di Bathin Solapan

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

BENGKALIS, Satuju.com - Pengguna sabu Bathin Solapan berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110. Respons cepat petugas membuahkan pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Bathin Solapan. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/15034/polres-bengkalis-ajak-masyarakat-aktif-laporkan-narkoba-kapolres-tak-ada-lagi-alasan-untuk-diam.html

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari laporan yang diterima pada Kamis (18/6/2026). Informasi itu menyebut adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (26) yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita satu kaca pyrex yang dibungkus tisu putih dan diduga digunakan sebagai alat penyalahgunaan narkotika.

Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap MR. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkotika.

"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya dengan memberikan informasi melalui Call Center 110. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi serta berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

MR dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Warga juga diminta tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam maupun layanan WhatsApp pengaduan Kapolres Bengkalis.