Wamenaker Turun Tangan Mediasi PHK 133 Pekerja PT AII, Dorong Penyelesaian Melalui Dialog
Wamenaker Afriansyah Noor
Jakarta, Satuju.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus memediasi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII) di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026).
Kehadiran Wamenaker merupakan tindak lanjut dari audiensi yang sebelumnya diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia pada 4 Juni 2026 terkait keluhan para pekerja yang terdampak PHK di perusahaan garmen tersebut.
Dalam pertemuan yang mempertemukan perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan, Afriansyah Noor menekankan pentingnya dialog sebagai jalan terbaik untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Menurutnya, komunikasi yang terbuka dapat menghasilkan solusi yang adil bagi seluruh pihak.
Pada proses mediasi tersebut, manajemen PT AII menyampaikan peningkatan tawaran kompensasi kepada para pekerja. Jika sebelumnya perusahaan menawarkan hak pekerja sebesar 0,5 kali ketentuan yang berlaku, kini perusahaan meningkatkan tawaran menjadi satu kali ketentuan sesuai aturan.
“Tadi perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari yang sebelumnya 0,5 kali. Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh bapak dan ibu sekalian,” ujar Afriansyah.
Wamenaker juga meminta para pekerja yang terdampak untuk mempertimbangkan secara bijak tawaran yang telah diajukan perusahaan. Ia menegaskan bahwa apabila kesepakatan belum tercapai, para pihak masih dapat menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Afriansyah memastikan Kemnaker akan terus mengawal proses penyelesaian perkara tersebut hingga ditemukan solusi yang dapat diterima kedua belah pihak. Pemerintah juga berkomitmen memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah mediasi ini menjadi bagian dari upaya Kemnaker dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis sekaligus memastikan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dilakukan secara adil, transparan, dan mengedepankan musyawarah.
