Sepakat Damai, Buruh PT. SHL: Terimakasih Serbundo
PELALAWAN-Setelah melalui diskusi panjang antara Serbundo dengan pihak PT. Sinar Haska Lestari yang diketahui telah melakukan pemutusan Hubungan Kerja sepihak terhadap pekerja atas nama MHD. Ardi Sirait.
Ardi, yang sehari-hari bekerja sebagai operator Jondere (Jonder.red.) di PHK dengan tuduhan telah melakukan penggelapan 15 liter minyak solar tahun 2018, dirinya mengaku telah diperiksa oleh manajemen hingga 11 kali, namun dia tidak bergeming.
Meski tanpa bukti yang kuat, Pengusaha tetap bersikukuh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Ardi.
Merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya, Ardi Sirait yang bergabung dalam Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO), segera memberitahu kepada pengurus di tingkat perusahaan.
Adalah Hasrat Giawa Ketua Pengurus Basis (PB) SERBUNDO PT. SHL, dengan tergopoh mepaorkan perihal yang menimpa anggotanya kepada Korwil Serbundo Riau melalui Dewan Pengurus Cabang kabupaten Pelalawan.
Mendapat laporan tersebut, Korwil Serbundo Riau segera berkordinasi dengan jajaran di bawah untuk melakukan langkah hukum.
Elfenni Erdianta Bangun HRD PT. SHL, Senin (28/9), mengaku, telah terjadi kesalahpahaman yang berujung pada laporan kepada penegak hukum.
Kata Fenni,“secara pribadi saya menyampaikan apresiasi kepada teman-teman Serbundo yang sejak awal memberikan atensi terhadap permasalahan ini," ditambahkan Fenni," saya harus akui awalnya terjadi kesalahpahaman antara menejer dengan pekerja, hingga berbuntut panjang"
"Kedepannya kita akan terus berkoordinasi dengan pihak serikat, agar permasalahan semacam ini tidak terjadi lagi", tutup Fenni.
Pada kesempatan lain, Batara Harahap Sekretaris Serbundo Riau, berharap, pengusaha jangan asal PHK, aturan Undang-undang tegas mangatur hak dan kewajiban masing-masing, jangan tempatkan pekerja pada posisi bawah. Mereka punya hak, maka perlakuakn manusiawi.
"Sikap kami jelas, memperjuangkan hak-hak anggota, kami anti diskriminasi" ditambahkannya, hormati aturan hukum yang ada, berikan upah yang layak, penuhi tunjangan tetap dan tidak tetap sebagaimana ditetapkan undang-undang"
"Kita harus berani keluar dari trauma masa lalu, tinggalkan sistim feodal yang selama bertahun-tahun terjadi di perkebunan kita," pungkas Batara.**

