Rieke Diah Pitaloka Soroti Usulan Tambahan Anggaran Kementerian HAM, Minta Fokus pada Pelayanan Masyarakat
Rieke Diah Pitaloka (poto/ist)
Jakarta, Satuju.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti usulan tambahan anggaran Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp492,9 miliar dalam Rapat Kerja Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) yang digelar Rabu (17/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Rieke mengingatkan agar Kementerian HAM tidak lebih sibuk membangun birokrasi dibandingkan menjalankan fungsi utamanya dalam melindungi dan memenuhi hak asasi manusia masyarakat.
Menurutnya, usulan tambahan anggaran tersebut menunjukkan dua agenda besar yang sedang dijalankan kementerian yang baru berdiri itu, yakni penguatan kapasitas kelembagaan serta pelaksanaan fungsi substantif di bidang HAM. Namun, komposisi alokasi anggaran dinilai masih perlu mendapat perhatian serius.
Berdasarkan paparan yang disampaikan, sebanyak Rp267,9 miliar atau sekitar 54,4 persen dari usulan tambahan anggaran dialokasikan untuk Dukungan Manajemen. Sementara itu, Program Pemajuan dan Penegakan HAM hanya memperoleh alokasi Rp224,9 miliar atau sekitar 45,6 persen.
Rieke menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa Kementerian HAM masih berada pada tahap pembangunan kelembagaan (institution building) dan belum sepenuhnya berorientasi pada pelayanan publik (service delivery) yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.
“Jangan sampai Kementerian HAM lebih sibuk membangun birokrasi daripada melindungi hak asasi manusia,” tegas Rieke dalam rapat tersebut.
Ia mengingatkan bahwa tugas utama Kementerian HAM telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, kementerian bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang HAM melalui pelayanan, pengaduan, pembelaan, perlindungan, pemulihan korban, serta penilaian kepatuhan HAM.
Menurut Rieke, keberhasilan Kementerian HAM seharusnya diukur dari kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menangani pengaduan pelanggaran HAM, memberikan perlindungan kepada korban, serta memastikan kepatuhan berbagai pihak terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Usulan tambahan anggaran yang diajukan belum mencerminkan prioritas pada fungsi inti kementerian, terutama pelayanan pengaduan HAM, perlindungan dan pemulihan korban, serta penilaian kepatuhan HAM,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Rieke juga menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, Kementerian HAM diminta melakukan penajaman usulan anggaran dengan memprioritaskan program yang langsung menyentuh pelayanan masyarakat, khususnya pengaduan HAM, perlindungan korban, dan pemulihan hak-hak korban.
Kedua, Kementerian Keuangan diharapkan melakukan evaluasi terhadap komposisi anggaran agar porsi untuk fungsi substantif HAM lebih besar dibandingkan anggaran dukungan manajemen.
Ketiga, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama Kementerian HAM diminta menyusun peta jalan transformasi yang jelas dari tahap pembangunan kelembagaan menuju pelayanan publik yang terukur manfaatnya bagi masyarakat.
Rieke menegaskan bahwa dirinya belum dapat menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp492,9 miliar tersebut sebelum terdapat perbaikan dalam prioritas alokasi anggaran yang lebih berpihak pada pelaksanaan fungsi substantif pelayanan HAM.
“Sikap saya tegas, sebelum prioritas alokasi anggaran diperbaiki dan lebih berpihak pada fungsi substantif pelayanan HAM, usulan tambahan anggaran sebesar Rp492,9 miliar belum dapat disetujui,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan dalam pembahasan anggaran Kementerian HAM, sekaligus mengingatkan pentingnya memastikan setiap alokasi anggaran negara benar-benar mendukung pelayanan dan perlindungan hak asasi manusia bagi masyarakat luas.
