Hotman Paris Usul Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan di Penjara, Soroti Situasi Nasional yang Sedang Dinamis
Hotman Paris (poto/ist)
Jakarta, Satuju.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan pandangannya terkait penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Hotman meminta agar aparat penegak hukum mempertimbangkan opsi tahanan rumah atau tahanan kota dibandingkan penahanan di rumah tahanan.
Dalam pernyataannya, Hotman menegaskan dirinya berada pada posisi netral dan tidak pernah memberikan penilaian mengenai keaslian maupun ketidakaslian ijazah yang menjadi pokok perkara. Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya dalam posisi netral. Saya tidak pernah memberikan komentar apakah ijazah Jokowi asli atau tidak. Biarkan proses hukum terjadi,” ujar Hotman Paris dalam unggahan videonya.
Meski demikian, ia menilai langkah yang lebih bijaksana dalam situasi saat ini adalah menerapkan penahanan rumah atau tahanan kota terhadap Roy Suryo. Hotman menekankan bahwa pandangannya tidak berkaitan dengan penilaian bersalah atau tidak bersalah terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum.
“Saya tidak mengatakan Roy Suryo bersalah atau tidak. Sekalipun proses hukum tetap berjalan, alangkah bijaksananya apabila dikenakan tahanan rumah atau tahanan kota saja,” katanya.
Hotman juga menegaskan bahwa pendapat yang disampaikannya tidak didorong oleh kepentingan politik apa pun. Ia menyebut usul tersebut murni sebagai pandangan pribadi yang mempertimbangkan kondisi sosial dan politik yang tengah berkembang di Indonesia.
“Tolong, cukuplah tahanan rumah atau tahanan kota. Saya tidak ada motivasi politik,” tambahnya.
Sementara itu, penahanan Roy Suryo dan dr Tifa menjadi perhatian publik karena berlangsung di tengah meningkatnya gelombang aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah. Berbagai kelompok mahasiswa diketahui menyuarakan beragam tuntutan, mulai dari penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan harga kebutuhan pokok, evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penghentian program Koperasi Merah Putih, hingga tuntutan pengembalian fungsi TNI ke ranah pertahanan.
Melansir informasi yang beredar melalui akun Instagram @nekbong_nek, Roy Suryo dan dr Tifa resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan menjamin prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan perkara tersebut.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pula tanggapan dari mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) periode 2013–2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Sosok yang diketahui menjadi saksi ahli bagi Roy Suryo dan dr Tifa itu menyampaikan kritik terhadap sejumlah tindakan penyidik selama proses pemeriksaan.
Menurut Oegroseno, terdapat beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian dalam rangka menjamin penghormatan terhadap hak-hak tersangka selama proses penyidikan berlangsung. Meski demikian, ia tidak merinci lebih jauh poin-poin yang menjadi keberatannya.
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo sendiri terus menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh yang dikenal luas masyarakat. Di satu sisi, aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara profesional. Di sisi lain, berbagai tanggapan dan pandangan dari sejumlah tokoh publik terus bermunculan, termasuk usulan agar penahanan terhadap para tersangka dilakukan dengan pendekatan yang lebih proporsional.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa masih terus berjalan, sementara berbagai pihak menunggu perkembangan lanjutan dari perkara yang menjadi perhatian nasional tersebut.
