Kapolri Tegaskan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Proses Penyidikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Blitar, Satuju.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Listyo, penahanan terhadap kedua tersangka merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang dilakukan penyidik sebelum pelimpahan perkara ke Kejaksaan.
"Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik," kata Listyo usai mengikuti kegiatan ziarah di Makam Bung Karno, Blitar, Sabtu (20/6/2026).
Kapolri menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyidikan yang berlaku setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi terhadap para tersangka sebelum proses pelimpahan tahap II ke pihak Kejaksaan.
"Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat (19/6/2026). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik yang berkaitan dengan isu ijazah Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat sejumlah pasal pidana, termasuk dugaan manipulasi dan penyebaran informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data autentik.
"Dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain juncto perbuatan berlanjut," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (19/6/2026).
Selain itu, Roy Suryo dan dr Tifa juga diproses atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, serta fitnah yang dilakukan melalui media elektronik.
Dalam perkara ini, keduanya dijerat Pasal 310 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Penyidik juga menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan/atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tak hanya itu, penyidik turut menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik lama mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang sebelumnya telah beberapa kali menjadi perdebatan di ruang publik. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan terus berlanjut hingga tahap persidangan.
