Kasus PT PMM Memanas, Poltak Desak Evaluasi Satgas dan Minta Kepastian Hukum

Kuasa hukum PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM), Poltak Silitonga SH MH.(poto/ist)

Kasus PT PMM kembali memanas. Kuasa hukum Poltak Silitonga meminta evaluasi Satgas dan mendesak adanya kepastian hukum atas 15 kontainer ilmenit.

JAKARTA, Satuju.com - Kasus PT PMM Ilmenit kembali memanas. Kuasa hukum PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM), Poltak Silitonga SH MH, mendesak pemerintah mengevaluasi kinerja Satgas yang menangani perkara ekspor 15 kontainer ilmenit. Ia menilai penanganan kasus tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak terhadap iklim usaha. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/15925/kasus-ekspor-elemenit-pt-pmm-memanas-poltak-minta-komjak-dan-jamwas-awasi-satgas-pkh.html

Poltak menyampaikan hal itu menyusul informasi mengenai penjemputan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang oleh tim Kejaksaan Agung serta pemeriksaan sejumlah pihak yang terkait dengan proses ekspor ilmenit milik PT PMM.

Menurutnya, sejumlah saksi dari kalangan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) dan pihak pelayaran disebut diperiksa hingga dini hari.

"Saya memperoleh informasi dari berbagai pihak bahwa ada saksi-saksi yang diperiksa sampai sekitar pukul dua pagi. Mereka mengaku mengalami tekanan psikologis, ketakutan bahkan syok setelah pemeriksaan. Yang lebih memprihatinkan, mereka disebut diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum. Kalau informasi ini benar, tentu menjadi perhatian serius karena hukum tidak boleh dijalankan dengan cara-cara yang menimbulkan ketakutan," kata Poltak kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Poltak menegaskan PT PMM telah dua kali mendatangi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung untuk meminta penjelasan terkait status perkara dan keberadaan 15 kontainer ilmenit yang masih tertahan. Namun hingga kini, perusahaan mengaku belum mendapatkan jawaban yang jelas.

"Kami hanya meminta kepastian hukum. Jika memang ada kesalahan, tunjukkan kesalahannya. Jika memang ada pelanggaran, jelaskan pelanggarannya. Tetapi jangan perusahaan digantung tanpa kejelasan, barang ditahan, aktivitas usaha terganggu, reputasi hancur, sementara status hukumnya sendiri tidak pernah dijelaskan secara terbuka," ujarnya.

Karena belum memperoleh respons, PT PMM kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. Dudung Abdurachman. Menurut Poltak, Dudung berupaya mempertemukan seluruh pihak terkait, namun salah satu pihak yang diundang tidak hadir.

Poltak juga menyoroti proses pengujian ilmenit yang dilakukan sebanyak dua kali. Ia menjelaskan, pengujian pertama dilakukan oleh PT Sucofindo dan pengujian ulang melibatkan laboratorium Bea Cukai dengan disaksikan Satgas, Kejati Bangka Belitung, PT Sucofindo dan PT PMM.

Menurutnya, kedua hasil uji menunjukkan kesimpulan yang sama sehingga pihaknya mempertanyakan dasar penindakan yang kembali dilakukan terhadap barang tersebut.

"Ini yang sampai hari ini tidak bisa kami pahami. Ketika diuji hasilnya baik. Ketika diuji ulang hasilnya tetap sama. Satgas hadir dan menyaksikan sendiri proses pengujian tersebut. Tetapi setelah barang bergerak untuk diekspor, justru ditangkap lagi dan disebut sebagai barang selundupan. Logika hukumnya di mana? Dasar hukumnya apa? Kalau hasil laboratorium yang disaksikan sendiri tidak dipercaya, lalu standar pembuktian yang digunakan sebenarnya apa?" tegasnya.

Akibat tertundanya ekspor, PT PMM mengaku mengalami kerugian hampir Rp3 miliar. Selain nilai barang sekitar Rp3,4 miliar, perusahaan juga menghadapi komplain dari pembeli di China serta terganggunya kontrak bisnis.

"Hampir Rp3 miliar kerugian yang kami alami. Nilai barang kami sekitar Rp3,4 miliar, sementara kerugian terus bertambah setiap hari. Pembeli kami di China sudah melakukan komplain dan menuntut kejelasan. Nama baik perusahaan juga menjadi taruhannya," kata Poltak.

Poltak meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Satgas agar penegakan hukum tetap berjalan secara profesional dan berdasarkan bukti.

"Satgas dibentuk Presiden Prabowo bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Satgas dibentuk bukan untuk menciptakan ketidakpastian hukum. Satgas dibentuk untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif dan berdasarkan bukti. Jangan sampai ada pihak yang bertindak seolah-olah memiliki kewenangan tanpa batas lalu membawa-bawa nama Presiden untuk membenarkan setiap tindakan yang dilakukan," tegasnya.

Ia juga meminta Jamwas Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan RI dan Komisi III DPR RI melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut serta membuka fakta secara transparan kepada publik melalui rapat dengar pendapat.


BERITA TERKAIT