CERI Sebut Revisi UU Minerba Jadi Akar Krisis Pasokan Batubara PLN di Jawa
Ilustrasi UU minerba tuai kritik(sumber:Dok.Media Indonesia)
CERI menilai revisi UU Minerba menjadi penyebab krisis pasokan batubara PLN yang memicu gangguan listrik di Pulau Jawa.
JAKARTA, Satuju.com - Krisis pasokan batubara PLN yang memicu pemadaman listrik bergilir atau "byar pet" di Pulau Jawa mendapat sorotan dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI). Lembaga tersebut menilai berbagai revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) menjadi salah satu penyebab terganggunya ketahanan energi nasional.
Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, mengatakan perubahan regulasi yang dilakukan pemerintah dan DPR menjauh dari semangat Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, kebijakan tersebut membuat pengelolaan batubara tidak lagi berorientasi pada kepentingan negara dalam menjamin pasokan energi jangka panjang.
“Sejak awal, UU Nomor 4 Tahun 2009 pada pasal 169 telah menegaskan bahwa Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang sudah ada sebelum undang undang itu disahkan, tetap berlaku hingga berakhirnya kontrak. Pasal ini tujuannya agar setelah berakhir kontrak, maka tambang tersebut dikembalikan kepada negara dan kemudian diutamakan diberikan kepada BUMN atau BUMD. Di sinilah semangat penting untuk menjaga pasokan batubara untuk ketahanan energi nasional jangka panjang,” ungkap Hengki, Senin (22/6/2026).
CERI mencatat terdapat tujuh perusahaan PKP2B generasi pertama yang masa kontraknya telah berakhir. Total produksi dari tujuh tambang tersebut mencapai sekitar 500 juta ton per tahun atau lebih dari separuh produksi batubara nasional.
Namun, pemerintah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 justru menghapus Pasal 169 UU Nomor 4 Tahun 2009. Menurut Hengki, aturan baru itu membuka jalan bagi pemegang PKP2B memperoleh perpanjangan izin melalui skema IUPK.
“Hal paling krusial pada UU Nomor 3 Tahun 2020 adalah dihilangkannya pasal 169 UU Nomor 4 Tahun 2009. Malah, pemerintah menambah dua pasal baru yang pada dasarnya memberikan ‘karpet merah’ bagi taipan tambang batubara pemilik tujuh KK dan PKP2B itu untuk terus memperoleh perpanjangan izin pertambangan menjadi IUPK,” ujarnya.
Hengki menilai langkah tersebut membuat BUMN dan BUMD kehilangan peluang menguasai tambang strategis yang seharusnya dapat menjadi sumber pasokan batubara bagi pembangkit listrik nasional.
Ia juga menyoroti terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2025 yang memberikan peluang izin tambang kepada organisasi keagamaan serta BUMN yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.
“Lebih celaka lagi, melalui Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah juga menyatakan dapat memberikan izin kepada Organisasi Keagamaan dan BUMN yang bekerjasama dengan perguruan tinggi,” ungkap Hengki.
CERI mengingatkan bahwa pihaknya telah menyampaikan peringatan sejak 2019 terkait perubahan regulasi Minerba. Pada 2021, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman juga mengingatkan revisi UU Minerba berpotensi mengancam pasokan batubara untuk PLN.
“Inilah akibat dari hasil revisi UU Minerba itulah menyebabkan BUMN Tambang dan PLN kehilangan kesempatan memiliki tambang terminasi milik 7 tambang PKP2B,” kata Yusri dalam keterangannya pada 12 Agustus 2021.
Selain itu, CERI menilai instrumen pengawasan seperti RKAB dan Sistem Informasi Batubara (Simbara) gagal memastikan pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Padahal, Pasal 157 dan Pasal 158 PP Nomor 39 Tahun 2025 mengamanatkan pemenuhan kebutuhan batubara domestik serta pengawasan oleh Menteri ESDM.
“Mestinya, kedua instrumen itu bisa memastikan pemilik tambang tidak bisa menjual batubara ke luar negeri tanpa lebih dahulu memenuhi kebutuhan strategis dalam negeri. Tapi buktinya, PLN kekurangan batubara,” ungkap Hengki.
Karena itu, CERI menilai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memiliki tanggung jawab penuh atas pengawasan pemenuhan DMO dan pasokan batubara untuk pembangkit PLN.
“Jadi menurut kami Menteri Bahlil tidak bisa menyalahkan siapa pun dalam hal terjadi kendala pasokan batubara untuk PLN. Sebab, dia punya tanggungjawab penuh untuk melakukan pengawasan. Menteri ESDM juga punya tanggungjawab penuh atas terjadinya kegagalan pemenuhan DMO dan kelangkaan pasokan batubara untuk pembangkit PLN ini,” tegas Hengki.
Di sisi lain, CERI mengingatkan cadangan batubara Indonesia hanya sekitar 31,95 miliar ton, jauh di bawah China yang memiliki 146 miliar ton dan India sebesar 112 miliar ton.
“Artinya kita sebenarnya sedang menguras batubara kita untuk akhirnya akan kehabisan batubara untuk kebutuhan dalam negeri dan pada akhirnya kita akan membayar mahal di kemudian hari untuk batubara,” pungkas Hengki.
