CERI Menggugat PT CPI, ARIMBI Lapor Pidana Lingkungan

Pekanbaru - Ternyata permasalahan korban limbah pada Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) akibat operasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Blok Rokan yang dikendalikan oleh SKK Migas dan KLHK dari sisi lingkungan hidup menjadi sorotan kalangan pegiat lingkungan hidup.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dinilai tidak mampu berbuat banyak pada pelanggaran  limbah pada Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) akibat operasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Blok Rokan, maka fungsi Pemerintah melaporkan pidana dan gugatan perdata diambil alih, Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) dan Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI).

Demi memperjuangkan nasib rakyat Riau, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERIYusri Usman, melalui Tim Hukum Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) juga telah menyelesaikan draft gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan pihak terkait lainnya.

Tentunya masih sedikit kalangan lain yang peduli dengan lingkungan ini. Walau sedikit yang peduli, kedua lembaga ini memperlihatkan konsistentsi mereka terhadap masalah pencemaran yang bakal diwariskan pada anak cucu di Riau ini.

Yusri menegaskan, "negara harus hadir untuk memberikan keadilan bagi  masyarakat yang selama ini menjadi korban limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) akibat operasi PT CPI di Blok Rokan yang dikendalikan oleh SKK Migas dan KLHK dari sisi lingkungan hidup tersebut.

Karena itu pihak LPPHI, lanjut Yusri, mengharapkan setelah didaftarkan, Ketua PN Pekanbaru dapat segera menunjuk majelis hakim yang berintegritas dan sulit masuk angin untuk dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Riau.

"Jika Pemerintah Cq SKK Migas dan KLHK serta Pemda Riau taat asas dan bekerja benar sesuai peraturan perundang undang, maka dapat saya pastikan tidak mungkin ada 297 warga masyarakat atau masih banyak lagi yang melaporkan lahannya kena limbah kepada PT CPI dan DLHK Provinsi Riau.

Fakta dan buktinya dari berita acara pada tanggal 10 Juni 2021 di DLHK Provinsi Riau antara PT CPI dan SKK Migas perwakilan Sumbagut, menyatakan bahwa PT CPI telah menyerahkan semua kewajibannya kepada SKK Migas sesuai HoA tanggal 28 September 2020 antara SKK Migas dengn PT CPI," papar Yusri.

 

Yusri juga mengungkapkan adanya dukungan dari Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Datuk Sahril Abu Bakar yang menambah semangat perjuangan kawan-kawan LPPHI dan Tim Hukum LPPHI serta bisa menggugah nurani majelis hakim untuk memutuskan perkara ini seadil adilnya.

"Alhamdulilllah setelah perjuangan panjang proses revisi final hari Minggu (4/7/2021) sampai dengan pukul empat pagi dan dilanjutkan hingga Senin (5/7/2021) pukul 02.00 WIB, Tim Hukum Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia akhirnya berhasil menyelesaikan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT CPI dan pihak terkait," kata Yusri Usman, Penasehat LPPHI, kemaren

"Saat ini sedang proses penyelesaian administrasi untuk bisa didaftarkan hari ini di PN Pekanbaru," imbuh Yusri.

Untuk itu, ungkap Yusri, pihaknya mengucapkan terimaksih kepada semua pihak yang telah membantu, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan memberikan informasi berharga.

Ucapan dukungan tersebut disambut baik oleh Ketua LAMR Datuk Sahril Abu Bakar, dia mengapresiasi atas gugatan LPPHI. Beliau mengatakan, maju terus untuk keselamatan negeri.

"LAMR pasti mendukung karena yang paling teraniaya adalah masyarakat adat," tegas Datuk Sahril Abu Bakar.

Sementara ARIMBI juga telah melaporkan pidana lingkungan namun perkembangan laporan tersebut sejak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS) atau "World Environment Day" sampai saat ini Polda Riau masih "malu-malu" memanggil saksi pelapor (Kepala Suku ARIMBI-red).

Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi) , Mattheus, yang menyebut mendukung semua pihak yang peduli termasuk pada CERI dan Ketua LAMR.

"Kita sangat mendukung CERI dal Ketua LAMR, sebab mereka masih "merah putih". Sebaliknya saya sangat menyayangkan masih ada orang Riau saat ini yang masih membicarakan bagi hasil sementara puluhan tahun kedepan anak cucu mereka terkontaminasi limbah," pungkas Mattheus.**