Roy Suryo dan dr Tifa Ditangguhkan, Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut ke Meja Hijau

Foto AI hanya ilustrasi, Roy Suryo dan dr Tifa.(poto/ist/Rosadi jamani)

Satuju.com - Penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjadi babak baru dalam proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan setelah keduanya resmi menjalani pelimpahan tahap II.

Roy Suryo dan dr Tifa sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Keduanya dijerat sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selama sekitar delapan bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak menjalani penahanan karena dinilai kooperatif. Mereka memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban pelaporan tanpa hambatan.

Situasi berubah pada 19 Juni 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik kemudian melakukan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Keduanya juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri.

Namun, pada 22 Juni 2026, tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut disertai surat jaminan dari keluarga, yakni istri Roy Suryo dan anak dr Tifa. Sekitar 50 tokoh masyarakat juga disebut ikut memberikan jaminan.

Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menyambut positif keputusan tersebut. Menurutnya, tidak terdapat alasan objektif untuk melakukan penahanan terhadap kliennya karena mereka bersikap kooperatif dan seluruh barang bukti telah diamankan.

Sementara itu, Roy Suryo menyebut keputusan penangguhan penahanan sebagai “kemenangan rakyat Indonesia”.

Pernyataan tersebut memicu beragam respons di media sosial. Pendukung Roy Suryo dan dr Tifa menyambut keputusan itu dengan antusias. Di sisi lain, pihak yang berseberangan menilai penangguhan penahanan merupakan prosedur hukum yang lazim.

Meski telah memperoleh penangguhan penahanan, proses hukum belum berakhir. Jaksa kini tengah mempelajari berkas perkara dan menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana diperkirakan berlangsung pada akhir Juni atau Juli 2026. Dengan demikian, perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Joko Widodo masih akan berlanjut di persidangan.