Kejari Bengkalis Kejar Tiga DPO Perambahan Hutan, Bombeng Cs Sulit Dilacak
tiga DPO kasus perambahan hutan. Novrianto alias Bombeng, Muhammad Yusuf dan Paijo Riswandi.(poto/AI/ist)
Kejari Bengkalis memburu tiga DPO kasus perambahan hutan. Novrianto alias Bombeng, Muhammad Yusuf dan Paijo Riswandi disebut kerap lolos dari pengejaran.
BENGKALIS, Satuju.com - DPO perambahan hutan Bengkalis kembali menjadi perhatian setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mengintensifkan perburuan terhadap tiga terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/15940/pakar-hukum-soroti-peran-hakim-dan-jpu-di-balik-kaburnya-tiga-dpo-perambah-hutan-bengkalis.html
Ketiga buronan tersebut yakni Novrianto alias Bombeng, Muhammad Yusuf alias Usuf, dan Paijo Riswandi. Mereka dinyatakan bersalah dalam perkara perambahan kawasan hutan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Perkara dengan nomor 788/Pid.B/LH/2023/PN Bls mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis pada November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara itu terdiri dari M Juriko Wibisono, R Iwan Chartawan, Wendy Efradot Sihombing dan Aristoteles.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah Febriano Hermadi, Aldi Pangrestu, dan Rentama Puspita Farianty Situmorang.
Pada 26 Juni 2024, PN Bengkalis menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar kepada Novrianto alias Bombeng. Upaya banding yang diajukan terdakwa ditolak Pengadilan Tinggi Riau yang menguatkan putusan sebelumnya.
Permohonan kasasi yang diajukan kemudian juga kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut melalui putusan Nomor 5030 K/PID.SUS-LH/2025 tertanggal 9 Juli 2025. Dengan demikian, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi pertanyaan mengenai tidak ditahannya Novrianto sejak divonis PN Bengkalis, Jaksa Penuntut Umum Wendy Efradot Sihombing menjelaskan bahwa kejaksaan telah melakukan penahanan saat proses tahap II.
“Pada saat pelaksanaan tahap dua kami melakukan penahanan, setelah dilimpah ke PN. Pada saat sidang pertama Hakim mengalihkan penahanan menjadi tahanan kota (tidak didalam rutan), pada tingkat banding dan kasasi tidak dilakukan penahanan juga bg,” ungkap Wendy, Senin (22/6/2026).
Menurut Wendy, setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, kewenangan status penahanan berada di tangan majelis hakim.
“Iya setelah dilimpahkan itu kewenangan pengadilan,” terangnya.
Kasubsi Intelijen Kejari Bengkalis juga menegaskan bahwa selama persidangan berlangsung, kewenangan terkait penahanan sepenuhnya berada pada pengadilan. Pengalihan status tahanan, kata dia, dilakukan berdasarkan adanya permohonan yang diajukan kepada hakim.
“Status penahanan itu tentunya bukan inisiatif pihak pengadilan, saya rasa di dalam dokumen berkas perkara terdakwa (Novrianto) tercantum nama pemohon pengalihan penahanan itu,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Bengkalis, permohonan pengalihan penahanan Novrianto menjadi tahanan kota diajukan oleh istrinya.
Saat ini, Kejari Bengkalis bersama Kejati Riau dan Kejaksaan Agung terus memburu tiga buronan tersebut. Sebelumnya, empat terpidana lain dalam perkara yang sama telah berhasil diamankan.
“Kami sudah melakukan pengejaran beberapa kali, tapi ketiga orang ini cukup licin. Tim sering kehilangan jejak, mereka seperti mengetahui pergerakan kami,” ujar Kasubsi Intel.(Od)
