Peradi Bersatu Ancam Lapor Jamwas Kejagung, Soroti Penangguhan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Foto AI hanya ilustrasi, PENANGGUHAN ROY-TIFA CACAT HUKUM DAN ADA ORANG KUAT DIBALIK LAYAR!.(poto/ist/Andrian Saputra)
JAKARTA, Satuju.com - Penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa memicu reaksi keras dari Peradi Bersatu. Organisasi advokat tersebut bahkan mengancam melaporkan persoalan itu ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung apabila ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mempertanyakan dasar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Keduanya resmi memperoleh penangguhan pada Senin (22/6/2026) dengan kewajiban melapor setiap pekan.
"Apa dasar ditangguhkannya? Kami meminta kejaksaan memberikan keterangan jelas. Ini harus dipertanggungjawabkan. Hari ini kita membuktikan integritas, kredibilitas hukum hancur secara politik praktis," tegas Ade Darmawan di kawasan Matraman, Jakarta.
Ade menilai keputusan tersebut berlangsung terlalu cepat dan memunculkan tanda tanya. Ia juga menyinggung adanya sosok "orang kuat" yang diduga berada di balik keputusan itu.
"Nanti biar Pak Jokowi sendiri yang menyampaikan, ya, orang kuat itu, ya. Kami tahu, tetapi kami tidak mau hari ini membuka ini di sini. Yang penting biarkan Pak Jokowi yang menyampaikan sendiri siapa orang itu agar kita semua relawan bisa berbesar hati menerima," ujarnya.
Tak hanya itu, Ade melontarkan sindiran terkait dugaan perlakuan istimewa terhadap Roy Suryo.
"Kami mohon juga untuk orang kuat yang ada di belakang Roy Suryo untuk segera mengangkat Pak Roy menjadi menterinya. Biar kita tampakkan sekaligus bahwa inilah cerminan republik ini," sindirnya.
Menurut Ade, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Jamwas Kejaksaan Agung apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau abuse of power dalam proses hukum.
"Saya pasti laporkan ke Kejagung ini, Jaksa Agung. Ini enggak boleh menggunakan abuse of power untuk bermain-main dalam teknikal hukum yang sudah berjalan sesuai alat bukti," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan penangguhan penahanan diberikan setelah Roy Suryo dan Dokter Tifa menyatakan kesediaan untuk bersikap kooperatif serta menjaga kondusivitas.
Selain itu, keduanya diwajibkan menjalani wajib lapor setiap satu minggu sekali. Marcelo memastikan keputusan tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, hingga kini jadwal sidang perdana belum ditetapkan.
