KPK Pantau Kejati Riau, INPEST Tagih Hasil Laporan Dugaan Korupsi

Foto Ai hanya ilustrasi, Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI dan surat laporan Nomor: R/2461/PM.00.00/30-35/04/2026.(poto/ist/satuju.com)

KPK dan Kejagung memantau penanganan perkara korupsi di Riau. INPEST mempertanyakan hasil tindak lanjut laporan yang disampaikan ke KPK.

PEKANBARU, Satuju.com - KPK Pantau Kejati Riau bersama Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Riau dan 12 Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya, Selasa (23/6/2026).

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh penanganan perkara tindak pidana korupsi berjalan sesuai prosedur, transparan, dan tidak menyisakan tunggakan kasus. Salah satu perkara yang menjadi perhatian ialah dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang kini telah memasuki tahap persidangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, mengatakan kegiatan sinkronisasi bersama KPK dan Kejaksaan Agung bertujuan menyamakan persepsi terkait data serta perkembangan penanganan perkara tindak pidana khusus di seluruh wilayah Riau.

“Sinkronisasi ini merupakan penyamaan persepsi terkait data-data dan penanganan perkara tindak pidana khusus yang ada di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kejati Riau. Kami ingin memastikan penanganan perkara dapat berjalan lancar, akuntabel, transparan, dan profesional,” ujar I Dewa Gede Wirajana.

Di tengah pengawasan tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) meminta adanya keterbukaan terhadap hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada KPK.

Ketua DPN INPEST, Ir. Marganda Simamora, SH., M.Si., mempertanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan organisasinya beberapa waktu lalu.

“Hasilnya mana?,” katanya kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Marganda menyebut laporan dengan Nomor: R/2461/PM.00.00/30-35/04/2026 yang merupakan tanggapan atas laporan masyarakat tertanggal 20 April 2026 hingga kini dinilai belum diketahui hasil akhirnya oleh publik.

Ia juga menyinggung surat tindak lanjut laporan INPEST Nomor 42/Tindak lanjut-Lap-INPEST/IV/2026 yang sebelumnya telah diterima oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.

“Diakhir pernyataan nya, didalam laporan 42/Tindak lanjut-Lap-INPEST/IV/2026, dengan ini kami sampaikan bahwa laporan tersebut sebagai bahan informasi bagi Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK kita dari INPEST berharap hasilnya dan di ekspos,” pungkasnya.

Pengawasan langsung dari KPK dan Kejaksaan Agung diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas penanganan perkara korupsi di Riau sekaligus menjawab harapan masyarakat terhadap keterbukaan proses penegakan hukum.