Dugaan Korupsi Proyek Jaringan Pipa Distribusi Avtur ke Bandara ISH Dilirik

Hukum - Dugaan korupsi proyek jaringan pipa distribusi avtur dari TBBM Makassar ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (ISH) dilirik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Proyek dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu dikabarkan menelan anggaran senilai Rp155 miliar. Saat ini dikabarkan proyek itu mangkrak infonya hingga saat ini belum dapat difungsikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Idil membenarkan adanya penyelidikan terhadap dugaan korupsi proyek tersebut.

Pembangunan jaringan pipa (pipeline) yang kabarnya telah direncanakan oleh perseroan sejak tahun 2013 itu.

Semua yang terkait dengan mega proyek tersebut pihak PT Pertamina, kata Idil, tentunya akan dipanggil untuk diambil keterangannya.

"Sudah ada yang kita panggil. Tapi sifatnya masih dalam tahap untuk dimintai dokumen mengenai proyek tersebut," kata Idil.

 

Tujuan dari Penyelidikan, yakni untuk mengetahui penyebab mangkraknya proyek yang menelan anggaran ratusan miliar itu.

"Jika nantinya ditemukan ada unsur dugaan korupsinya, tentu kita akan proses lebih lanjut," jelas Idil.

Sebelumnya, Manager Comunication PT. Pertamina, Hatim Ilwan membantah bila proyek tersebut dikabarkan mangkrak. Menurutnya, pengerjaan proyek yang dimaksud sudah terlaksana 80 persen.

Adapun kegiatan pembongkaran pipa jaringan avtur yang ditanam di bawah tanah area Bandara, kata dia, itu dilakukan mengkondisikan adanya pembangunan perluasan Bandara oleh PT Angkasa Pura.

"Jadi dibongkarnya bukan karena kesalahan spek," kata Hatim.

Pegiat Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Angga Reksa minta Kejati Sulsel harus transparan dan tetap profesional dalam mengusut tuntas adanya dugaan korupsi dalam proyek milik PT. Pertamina itu.**


BERITA TERKAIT