Satu DPO Perambahan Hutan Bengkalis Novrianto Alias Bombeng Menyerahkan Diri ke Kejari, Kini Dua DPO Masih Diburu
Penyerahan diri berlangsung di Kantor Kejari Bengkalis.(poto/ist)
DPO perambahan hutan Bengkalis Novrianto alias Bombeng menyerahkan diri ke Kejari Bengkalis untuk menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

BENGKALIS, Satuju.com - DPO perambahan hutan Bengkalis atas nama Novrianto alias Bombeng akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada Jumat (26/6/2026). Terpidana kasus kehutanan itu langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/15940/pakar-hukum-soroti-peran-hakim-dan-jpu-di-balik-kaburnya-tiga-dpo-perambah-hutan-bengkalis.html
Penyerahan diri berlangsung di Kantor Kejari Bengkalis dengan didampingi istrinya. Sebelumnya, Novrianto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan eksekusi dari jaksa.
Kejari Bengkalis menjelaskan, Novrianto merupakan terpidana perkara tindak pidana kehutanan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 9 Juli 2025 yang menolak permohonan kasasi terdakwa maupun penuntut umum. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 481/PID.B-LH/2024/PT PBR berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut, Novrianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah secara bersama-sama.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Sebelumnya, Kejari Bengkalis menetapkan Novrianto sebagai DPO melalui surat tertanggal 16 Juni 2026. Tim Intelijen bersama Tim Pidana Umum kemudian melakukan pencarian, termasuk ke kediamannya di Pekanbaru. Namun, terpidana tidak ditemukan hingga akhirnya memutuskan menyerahkan diri.
Usai proses administrasi di Kejari Bengkalis, Jaksa Penuntut Umum langsung mengeksekusi Novrianto ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani masa pidananya.
Sebelumnya, Kejari Bengkalis mengumumkan tiga buronan perkara perambahan hutan yang belum berhasil dieksekusi meski telah berstatus terpidana berkekuatan hukum tetap. Selain Novrianto alias Bombeng, dua nama lainnya ialah Muhammad Yusuf alias Usuf dan Paijo Riswandi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, menegaskan pencarian terhadap dua terpidana lainnya masih terus dilakukan.
“Ketiga terpidana ini dikenal sangat licik dalam menghindari pengejaran aparat kejaksaan, terkhusus Novrianto alias Bombeng bersama dua rekannya,” ujar Wahyu Ibrahim, Rabu (17/6/2026).
Dengan penyerahan diri Novrianto, kini Kejari Bengkalis masih memburu dua DPO lainnya agar seluruh putusan pengadilan dapat dieksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
