Polsek Siak Kecil Ringkus Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Hasil Tes Urine Positif Metamfetamin

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

Bengkalis, Satuju.com - Jajaran Polsek Siak Kecil, Polres Bengkalis, kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagai bagian dari komitmen mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan SD Negeri 12 Siak Kecil, Desa Lubuk Garam, Kecamatan Siak Kecil, pada Jumat (26/6/2026) dini hari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Polsek Siak Kecil langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.R. (28) yang diduga sedang menguasai satu paket kecil sabu beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial P.," ujar IPTU Bastian Rinaldi.

Berbekal keterangan tersebut, polisi segera melakukan pengembangan. Tidak berselang lama, tim berhasil mengamankan P. (24) di sebuah warung kopi yang berada di Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil.

Dari tangan tersangka kedua, petugas turut menyita satu unit telepon genggam serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolsek menambahkan, kedua tersangka selanjutnya menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung metamfetamin. Setelah itu, keduanya dibawa ke Mapolsek Siak Kecil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan ketentuan pemidanaan yang disesuaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

IPTU Bastian Rinaldi menegaskan, Polsek Siak Kecil akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Identitas pelapor akan kami lindungi," tegasnya.

Polres Bengkalis berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus terjalin dalam mendukung Program P4GN, sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.