Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Jaringan Narkoba di Mandau, Dua Terduga Diamankan

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

Bengkalis, Satuju.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Mandau.

Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (25/6/2026), petugas mengamankan dua pria berinisial A.Y. (35) dan A.Z.P. (29) di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Hangtuah, Kelurahan Babussalam, serta Jalan Obor, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Hangtuah.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga A.Y. sekitar pukul 17.34 WIB," ujar AKP Tidar Laksono.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,53 gram. Selain itu, turut diamankan satu paket kecil diduga ganja seberat 0,65 gram, satu tempat pelindung telinga yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika, serta satu unit telepon genggam merek Redmi.

Dari hasil pemeriksaan awal, A.Y. mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A.Z.P. Sementara narkotika jenis ganja disebut berasal dari seseorang berinisial D yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

Berbekal pengakuan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 18.40 WIB, petugas berhasil mengamankan A.Z.P. di Jalan Obor, Kelurahan Balik Alam.

Dalam penggeledahan terhadap terduga kedua, polisi hanya menemukan satu unit telepon genggam merek Vivo. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika, hasil interogasi menunjukkan A.Z.P. mengakui pernah memperoleh sabu dari seseorang berinisial A.C. yang kini masih diburu penyidik.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua terduga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, sehingga semakin menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bengkalis untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok.

"Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Tidar Laksono.

Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba dengan memperkuat pengawasan di lingkungan keluarga dan masyarakat, serta berperan aktif mendukung Program P4GN demi menciptakan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis melalui nomor resmi yang telah disediakan.