Satresnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Desa Senggoro
Satresnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Desa Senggoro
Bengkalis, Satuju.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam rangka mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.44 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.K. (29) di Jalan Pramuka Gang Sepakat, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. R.K. diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan identitas dan ciri-ciri terduga pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan," ujar AKP Tidar Laksono.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Android dan selembar tisu yang diduga digunakan sebagai pembungkus barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, R.K. mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial U yang kini masih dalam proses penyelidikan. Polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan pemasok sekaligus jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan perkara tersebut.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap R.K. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung Methamphetamine.
Kasatresnarkoba menegaskan, Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penindakan yang tegas serta pengembangan terhadap setiap perkara yang berhasil diungkap.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian merupakan kunci dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya.
Saat ini penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi dan tersangka, melakukan pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba dengan memperkuat pengawasan di lingkungan sekitar, memberikan edukasi kepada keluarga, khususnya generasi muda, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi terkait tindak pidana narkotika dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis melalui nomor resmi yang telah disediakan.
