Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Terduga Pemilik Sabu di Pelabuhan Roro Sungai Selari
Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)
Bengkalis, Satuju.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangka mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 19.08 WIB di kawasan Pelabuhan Roro Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Z.A. (49) yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu tanpa hak.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
"Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujar AKP Tidar Laksono.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,20 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Android, selembar kertas pembungkus, serta satu unit sepeda motor Honda Vario Techno berwarna putih yang diduga digunakan oleh terduga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Z.A. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi penyidik dan kini masih dalam proses penyelidikan serta pengembangan.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap terduga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung Methamphetamine.
Kasatresnarkoba menegaskan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Saat ini penyidik masih melaksanakan proses penyidikan, melengkapi administrasi perkara, melakukan penyitaan dan penimbangan barang bukti, pemeriksaan laboratorium forensik, serta menyusun berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
AKP Tidar Laksono menambahkan, Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba," tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung Program P4GN dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, memberikan edukasi kepada keluarga mengenai bahaya narkoba, serta segera melaporkan dugaan tindak pidana narkotika kepada aparat kepolisian.
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat menghubungi Call Center Polri 110 maupun layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis melalui nomor resmi yang telah disediakan.
