Wamenaker: PKB Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat dan Berkeadilan
Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA)
Jakarta, Satuju.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan salah satu wujud nyata terciptanya hubungan industrial yang sehat karena lahir melalui proses dialog, musyawarah, dan kesepahaman antara manajemen perusahaan dengan pekerja.
Hal tersebut disampaikan Afriansyah saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) untuk periode 2026–2028 di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, keberhasilan penyusunan dan penandatanganan PKB menunjukkan bahwa perbedaan kepentingan antara perusahaan dan pekerja tidak harus berujung pada konflik, melainkan dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog yang mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.
"Keberhasilan PKB ini menunjukkan bahwa perbedaan kepentingan tidak harus berujung pada konflik berkepanjangan, melainkan dapat diwadahi melalui solusi yang mengakomodasi semua pihak," ujar Afriansyah.
Ia menilai, PKB bukan sekadar dokumen administratif atau pemenuhan aspek legal formal, melainkan mencerminkan komitmen bersama dalam membangun hubungan kerja yang sehat, adaptif, serta berkeadilan di lingkungan perusahaan.
Menurut Afriansyah, komunikasi yang terbuka menjadi fondasi utama dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan produktivitas perusahaan dan perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu, setiap proses perundingan yang melibatkan berbagai pandangan harus dipandang sebagai bagian penting dalam memperkuat hubungan industrial.
Ia mengungkapkan, dalam proses penyusunan PKB sempat muncul perbedaan pandangan, khususnya pada tahap pra-perundingan mengenai komposisi tim perunding. Namun, situasi tersebut dapat diselesaikan melalui ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 sehingga proses perundingan tetap berjalan secara konstruktif.
Afriansyah juga menyoroti posisi strategis PT Kereta Api Indonesia sebagai badan usaha milik negara yang memiliki peran penting dalam mendukung konektivitas nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Sebagai BUMN strategis yang menopang konektivitas nasional dan pertumbuhan ekonomi, stabilitas hubungan kerja di PT KAI memegang peran yang sangat krusial," katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penandatanganan PKB bukanlah akhir dari proses membangun hubungan industrial, melainkan awal dari komitmen bersama untuk melaksanakan seluruh kesepakatan yang telah disusun.
Menurutnya, PKB harus menjadi pedoman bersama dalam memperkuat kepercayaan, meningkatkan kolaborasi, serta membangun budaya dialog sehingga setiap persoalan yang muncul di lingkungan kerja dapat diselesaikan secara musyawarah sebelum berkembang menjadi perselisihan yang lebih besar.
"Semoga kesepakatan ini dapat mendorong lahirnya budaya kerja yang semakin produktif sekaligus memperkuat kinerja perusahaan," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin menyampaikan bahwa PKB merupakan instrumen strategis yang menggambarkan kesamaan visi antara manajemen dan pekerja dalam membangun masa depan perusahaan.
Menurut Bobby, hubungan industrial yang harmonis hanya dapat diwujudkan melalui komunikasi yang terbuka, rasa saling percaya, serta komitmen seluruh pihak untuk tumbuh dan berkembang bersama menghadapi berbagai tantangan.
"Hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud melalui komunikasi yang terbuka, rasa saling percaya, serta komitmen untuk tumbuh bersama," ujar Bobby.
Penandatanganan PKB periode 2026–2028 tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara manajemen PT KAI dan SPKA, sekaligus menjadi landasan dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif, produktif, dan berkelanjutan demi mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
