Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Forensik Nilai Jaksa Belum Buktikan Unsur Mens Rea
Sidang korupsi Abdul Wahid di PN Pekanbaru menghadirkan psikolog forensik Reza Indragiri.(poto/ist/Arus Bawah Riau/FB)
PEKANBARU, Satuju.com - Sidang korupsi Abdul Wahid di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menjadi sorotan setelah psikolog forensik Reza Indragiri menyampaikan keterangan ahli yang mengkritisi pembuktian unsur mens rea atau niat jahat dalam dakwaan jaksa, Kamis (25/6/2026).
Dalam persidangan, Reza menilai penuntut umum belum membuktikan secara utuh adanya motif keuntungan atau insentif yang diterima terdakwa. Menurutnya, unsur tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi.
Reza juga mengemukakan konsep Superior Order Defense untuk menguji dugaan adanya tekanan atau paksaan dari atasan terhadap bawahan. Menurutnya, klaim keterpaksaan tidak dapat diterima begitu saja, tetapi harus diuji secara ilmiah melalui proses persidangan.
Selain itu, ia menyoroti ilustrasi kalimat "bulan hanya satu" yang dinilai memiliki banyak tafsir. Karena itu, hakim diminta menguji secara ketat apakah terdapat risiko nyata apabila bawahan menolak perintah yang diberikan atasan.
Di hadapan majelis hakim, Reza menjelaskan empat unsur penting yang harus terpenuhi dalam pembuktian kejahatan, yakni target, insentif, sumber daya, dan risiko.
"Empat unsur itu harus terisi seluruhnya sebelum terjadinya peristiwa pidana. Kalau ternyata dari empat unsur itu hanya terisi sebagian, maka apa boleh buat, berarti mens rea-nya tidak utuh."
Usai sidang, Reza kembali menegaskan bahwa penegakan hukum modern tidak cukup hanya mengandalkan banyaknya keterangan saksi.
"Hukum yang mengandalkan keterangan semata adalah pendekatan ortodoks," tegasnya.
Ia juga menilai dakwaan jaksa belum menjawab unsur insentif yang diduga diterima terdakwa.
"Kalau insentif tidak terjawab, maka pembuktiannya lemah," kata Reza.
Menurutnya, setiap keraguan dalam pembuktian harus menjadi perhatian majelis hakim.
"Berapapun keraguannya walaupun hanya 0,0000001%, tapi konsekuensinya apa? Putusan bebas. Karena dalam hati hakim, keyakinan harus 100% bundar sempurna."
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga 2 Juli 2026 untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Di luar persidangan, sebuah unggahan yang beredar di media sosial turut membahas jalannya perkara tersebut. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa sesuai asas praduga tak bersalah, terdakwa berhak membantah seluruh dakwaan. Namun, pembuktian perkara korupsi dinilai tetap akan bergantung pada penelusuran aliran dana (follow the money) serta intensitas komunikasi para pihak (follow the suspect).
Unggahan tersebut juga menyebut, apabila jaksa mampu menghadirkan bukti petunjuk (circumstantial evidence) yang logis dan saling berkaitan, maka bantahan terdakwa akan sulit mengubah arah pembuktian di persidangan.
