Balik Nama Kendaraan Kini Lebih Murah, Ini Syarat dan Biaya yang Masih Harus Dibayar
Ilustrasi BPKB.(poto/net)
Jakarta, Satuju.com - Pemilik kendaraan bekas kini semakin dimudahkan untuk mengurus balik nama. Selain mempermudah administrasi kepemilikan kendaraan, pemerintah juga telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya, sehingga biaya pengurusan menjadi lebih ringan.
Bagi masyarakat yang baru membeli mobil atau sepeda motor bekas, balik nama sebaiknya segera dilakukan. Dengan status kepemilikan yang telah berganti, seluruh pengurusan administrasi kendaraan, mulai dari pembayaran pajak tahunan, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga pengurusan asuransi, dapat dilakukan menggunakan identitas pemilik baru tanpa harus meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebelumnya.
Selain itu, proses penjualan kembali kendaraan di kemudian hari juga menjadi lebih mudah karena dokumen kendaraan telah sesuai dengan identitas pemilik yang sah.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk mengurus balik nama kendaraan, pemilik baru harus menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi.
Dokumen utama yang wajib dibawa adalah KTP asli beserta fotokopinya sebagai identitas pemilik baru. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta salinannya, serta kwitansi jual beli kendaraan yang telah dibubuhi meterai sebagai bukti transaksi.
Pemilik kendaraan juga diwajibkan melakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan data yang tercatat dalam dokumen kendaraan.
Bea Balik Nama Dihapus
Kabar baik bagi masyarakat, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kini telah dihapus untuk kendaraan bekas.
Sebelumnya, pemilik kendaraan dikenakan BBNKB sekitar satu persen dari nilai jual atau harga kendaraan. Sebagai contoh, kendaraan dengan harga Rp200 juta dikenai bea balik nama sekitar Rp2 juta.
Dengan dihapuskannya pungutan tersebut, pemilik kendaraan dapat menghemat biaya pengurusan dalam jumlah yang cukup signifikan, terutama untuk kendaraan dengan nilai jual tinggi.
Penghapusan BBNKB tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa bea balik nama hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor.
Tetap Ada Biaya Administrasi
Meski bea balik nama telah dihapus, proses pengurusan balik nama belum sepenuhnya gratis.
Pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar sejumlah biaya administrasi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen baru, seperti STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, serta BPKB.
Apabila proses balik nama disertai perpindahan domisili kendaraan ke wilayah administrasi yang berbeda, pemilik juga harus mengurus mutasi kendaraan yang dikenai biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemilik tetap berkewajiban melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai masa berlaku pajak kendaraan.
Segera Balik Nama Agar Administrasi Lebih Mudah
Dengan dihapusnya bea balik nama, masyarakat kini memiliki kesempatan untuk segera mengalihkan kepemilikan kendaraan bekas atas nama sendiri dengan biaya yang lebih ringan dibandingkan sebelumnya.
Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan, balik nama juga mempermudah seluruh proses administrasi di masa mendatang, mulai dari pembayaran pajak, perpanjangan STNK, klaim asuransi, hingga saat kendaraan akan dijual kembali.
