SP3 Kasus Pencurian ATM Rp19 Juta Diprotes, Kuasa Hukum Soroti Proses Penyelidikan

Iskandar Halim Munthe.(poto/ist)

Kuasa hukum korban memprotes penghentian penyelidikan kasus pencurian ATM Rp19 juta di Polres Metro Jakarta Pusat karena dinilai dilakukan secara prematur.

JAKARTA, Satuju.com - SP3 kasus pencurian ATM senilai Rp19,25 juta yang ditangani Polres Metro Jakarta Pusat menuai keberatan dari pihak korban. Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta menilai penghentian penyelidikan dilakukan sebelum seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara diperiksa.

Keberatan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) tertanggal 20 April 2026. Menurut kuasa hukum korban, Iskandar Halim Munthe, keputusan itu dinilai belum didukung proses penyelidikan yang menyeluruh.

Kasus bermula ketika korban melaporkan adanya transaksi dan pemindahan dana tanpa izin dari rekening Bank BCA miliknya pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB. Nilai dana yang hilang mencapai Rp19.250.000.

Korban kemudian melakukan penelusuran secara mandiri ke lokasi ATM di sebuah minimarket dan memperoleh rekaman CCTV. Rekaman tersebut, menurut pihak korban, memperlihatkan seseorang yang diduga melakukan transaksi pada waktu yang bertepatan dengan berkurangnya saldo rekening.

Selain rekaman CCTV, korban juga menyerahkan mutasi rekening sebagai bagian dari alat bukti. Namun, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga penyelidikan dihentikan.

Iskandar Halim Munthe menilai keputusan tersebut tidak didasarkan pada pemeriksaan yang lengkap. Ia menyebut terlapor berinisial VL belum diperiksa, begitu pula pihak Bank BCA maupun pengelola minimarket yang menyimpan rekaman CCTV.

"Sangat janggal dan tidak masuk akal hukum apabila penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian itu diperiksa. Padahal ada bukti kuat berupa transaksi keuangan dan rekaman CCTV yang harusnya diuji silang melalui pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor. Penyelidik Polri harusnya tetap tegak lurus berpedoman pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, bukan malah menghentikannya secara prematur," tegas Iskandar Halim Munthe.

Pihak kuasa hukum juga menilai penghentian penyelidikan berpotensi menghambat pengungkapan perkara karena seluruh alat bukti belum diuji melalui pemeriksaan terhadap para saksi maupun pihak yang dilaporkan.

"Perkara ini murni tindak pidana nyata, yaitu pencurian ATM dan ilegal akses PIN ATM serta penarikan uang di ATM secara melawan hukum sebesar Rp19.250.000. Bukti mutasi dan visualnya klop, lalu bagaimana bisa penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian itu diperiksa? Padahal ada bukti kuat yang harusnya diuji silang melalui pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor. Penyelidik Polri harusnya tetap tegak lurus berpedoman pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana," tegas Iskandar Halim Munthe.

Atas penghentian penyelidikan tersebut, Bangun Paulus Tudungta melalui kuasa hukumnya mengaku telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri, Divisi Propam Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta sejumlah instansi pengawas lainnya. Mereka meminta agar perkara dibuka kembali, dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat, serta mengevaluasi penanganan perkara oleh penyidik.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Pusat terkait keberatan yang disampaikan kuasa hukum korban atas penghentian penyelidikan tersebut.(Pjr.S)