PT Tunggal Perkasa Plantation Dilaporkan Garap Lahan Tanpa Izin

Lingkungan - Laporan Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberas Korupsi Kolusi kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSP3-RI) ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar, belum dijawab.

Masalah keaslian peta invetigasi yang dilakukan tim pemetaan IPSP3-RI, Ganda menjawab "Kita turun langsung dan buatkan petanya hasil jelas lahan mereka bermasalah," kata Ganda, Senin (29/6/20).

Ir Ganda Mora laporkan PT Tunggal Perkasa Plantation (PT TPP) di Indragiri Hilir (Inhu), Riau, ke Mabes Polri karena diduga mengarap lahan tanpa izin dan dugaan mengampleng pajak.

Dijelaskan Ganda, PT TPP dikatakan Ganda sebelumnya tak tersentuh hukum, laporan lembaga dengan No 017/LAP-IPSP3RI/II/2020 dikatakan perusahaan anak PT Astra Group itu telah memanfaatkan hutan produksi konversi (HPK) tanpa melalui proses pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Saat ini katanya, laporan telah dimasukkan pada Menteri Siti Nurbaya Bakar melalui surat Pdf langsung ke web kementerian LHK namun tidak kunjung ada tindakan nyata.

"Sebelumnya kita telah layangkan surat resmi untuk minta pihak dari Kementerian ataupun Penegakan hukum (Gakum) KLHK untuk segera turun, tapi nihil, sekarang laporan kita ke Mabes Polri kita tunggu saja," Kata ketua IPSP3-RI Ir Ganda Mora, Msi, Senin (29/6/20). 

IPSP3-RI menduga dengan tidak ada izin pelepasan kawasan ini patut diduga PT TPP berupaya mengelapkan pajak.

"Laporan sesuai tindakan perusahaan gengelapan pajak sesuai UU No 16 tahun 2000 tentang kejahatan pajak," katanya.

Humas PT Tunggal Perkasa Plantation, Hadi Sukoco dikonfirmasi belum bisa menjawab.**