Berbekal Laporan Call Center 110, Polres Bengkalis Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Duri Barat
Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)
Bengkalis, Satuju.com - Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Berbekal informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/15034/polres-bengkalis-ajak-masyarakat-aktif-laporkan-narkoba-kapolres-tak-ada-lagi-alasan-untuk-diam.html
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (40) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,92 gram, satu plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika," ujar AKP Tidar Laksono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka kini diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga telah mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
AKP Tidar Laksono menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika kepada pihak kepolisian.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Bengkalis.
