Escrow Account Travel Umrah Dinilai Perlu Fleksibel agar Lindungi Jemaah Tanpa Ganggu Industri

Foto Ai hanya ilustrasi, JALAN TENGAH "Escrow" UMROH.(poto/ist/Ahmade Thaha)

Escrow account dinilai mampu melindungi dana jemaah umrah, namun penerapannya perlu fleksibel agar tidak mengganggu arus kas PPIU.

Satuju.com - Escrow account travel umrah kembali menjadi sorotan setelah muncul usulan penerapan rekening penampungan dana jemaah sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen. Meski dinilai efektif mencegah penyalahgunaan dana, sejumlah pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menghambat operasional industri.

Perdebatan menguat setelah tiga PPIU, yakni Kias Travel, Arfa Tours, dan Rahmah Travel, menandatangani kerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam penerapan sistem escrow account pada ajang International Islamic Expo 2026 di Jakarta.

Melalui skema tersebut, dana yang disetor calon jemaah ditempatkan terlebih dahulu di rekening penampungan yang dikelola bank sebagai pihak ketiga. Dana baru dapat dicairkan sesuai tahapan layanan yang telah dipenuhi oleh biro perjalanan.

Pengamat sekaligus penulis Ahmadie Thaha menilai langkah tersebut merupakan ikhtiar positif untuk memperkuat perlindungan dana jemaah. Namun, menurutnya, regulasi juga harus mempertimbangkan keberlangsungan usaha biro perjalanan yang selama ini beroperasi secara sehat.

Ia mengingatkan bahwa industri umrah pernah diguncang kasus First Travel yang menyebabkan lebih dari 63 ribu calon jemaah gagal berangkat dengan nilai kerugian sekitar Rp900 miliar. Belum lama ini, publik juga dihadapkan pada kasus Hanania Travel yang mengakibatkan sekitar 2.500 jemaah gagal berangkat dengan dugaan kerugian mencapai Rp100 miliar.

Menurut Ahmadie, sistem perlindungan memang perlu diperkuat, tetapi penerapan escrow account secara penuh berpotensi menimbulkan persoalan likuiditas bagi PPIU.

Pasalnya, biro perjalanan harus membayar berbagai kebutuhan sejak awal, mulai dari tiket pesawat, hotel, visa, katering, transportasi, hingga layanan operasional lainnya. Jika seluruh dana jemaah tertahan di rekening escrow hingga perjalanan selesai, pelaku usaha berisiko mengalami gangguan arus kas.

"Arus kas adalah darah dalam tubuh perusahaan. Perusahaan bisa saja memiliki aset besar dan laba tinggi, tetapi tetap kolaps bila arus kasnya tersumbat," tulis Ahmadie.

Ia menilai kebijakan yang terlalu kaku justru dapat menyulitkan PPIU berskala kecil yang selama ini memiliki rekam jejak baik, sementara perusahaan bermodal besar akan lebih mudah beradaptasi.

Karena itu, Ahmadie menawarkan sejumlah alternatif penerapan. Salah satunya ialah milestone escrow, yakni pencairan dana dilakukan secara bertahap setelah tiket diterbitkan, visa terbit, hotel dikonfirmasi, hingga jemaah kembali ke Tanah Air.

Pilihan lain adalah menerapkan escrow hanya pada komponen layanan yang memiliki risiko tinggi, sementara pembayaran kebutuhan operasional lainnya dapat dilakukan setelah diverifikasi oleh bank.

Ia juga mengusulkan pendekatan berbasis risiko (risk-based regulation). Dalam skema tersebut, PPIU yang baru berdiri atau memiliki catatan pelanggaran dapat dikenai pengawasan lebih ketat, sedangkan biro perjalanan dengan rekam jejak baik diberikan fleksibilitas lebih besar.

Selain penggunaan escrow account, Ahmadie menilai perlindungan jemaah dapat diperkuat melalui kewajiban rekening terpisah untuk dana jemaah, audit independen, pelaporan keuangan digital, asuransi perlindungan konsumen, hingga sistem pemeringkatan kesehatan PPIU yang terbuka bagi publik.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama seluruh pemangku kepentingan sejatinya sama, yakni menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah umrah.

"Kepercayaan hari ini tidak lagi lahir hanya dari niat baik, tetapi dari mekanisme yang membuat orang baik tetap dipercaya dan orang jahat sulit berbuat curang."

Menurutnya, perdebatan mengenai escrow account tidak seharusnya diposisikan sebagai pertentangan antara pelaku usaha dan konsumen. Regulasi yang ideal adalah aturan yang mampu melindungi dana jemaah sekaligus menjaga keberlangsungan industri umrah yang sehat.