MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Empat Mahasiswa Tak Dapat Diterima
Gedung Mahakamah Konstitusi
Jakarta, Satuju.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan atas permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) yang diajukan empat mahasiswa.
Dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6), Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
Melalui putusan tersebut, Mahkamah sekaligus mempertahankan ketentuan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota tetap dipilih secara langsung oleh masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemohon Dinilai Tak Buktikan Kerugian Konstitusional
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang telah terjadi maupun yang berpotensi terjadi secara nyata akibat berlakunya norma yang diuji.
Mahkamah menilai argumentasi yang diajukan belum memenuhi syarat legal standing sebagaimana diatur dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi.
Sebagai dasar pertimbangan, MK juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya yang berkaitan dengan sistem pemilihan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Rangkaian putusan tersebut menjadi pijakan Mahkamah dalam menilai bahwa tidak terdapat alasan konstitusional yang cukup untuk mengubah atau memberikan penafsiran baru terhadap ketentuan mengenai pilkada langsung.
Berawal dari Kekhawatiran Wacana Pilkada Lewat DPRD
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Mereka menguji frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang dilakukan "secara langsung dan demokratis."
Para pemohon berpendapat norma tersebut masih menyisakan ruang penafsiran yang dapat dimanfaatkan untuk mengubah mekanisme pilkada langsung menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut mereka, kekhawatiran tersebut muncul karena dalam beberapa tahun terakhir kembali berkembang wacana mengenai pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Khawatir Prinsip Kedaulatan Rakyat Bergeser
Keempat mahasiswa menilai apabila mekanisme pilkada tidak lagi dilakukan secara langsung, maka prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi salah satu semangat utama reformasi berpotensi mengalami kemunduran.
Mereka berpandangan bahwa sistem pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan hasil reformasi politik yang lahir sebagai koreksi terhadap mekanisme sebelumnya, ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Dalam permohonannya, para pemohon menyebut ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih bersifat multitafsir sehingga dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi.
Atas dasar itu, mereka meminta Mahkamah memberikan penegasan konstitusional agar frasa "secara langsung dan demokratis" tidak dapat dimaknai selain sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.
Putusan Perkuat Kepastian Hukum
Dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi kembali mempertegas bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung tetap menjadi bagian dari sistem demokrasi Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Meski permohonan para mahasiswa tidak diterima karena alasan hukum acara dan kedudukan hukum pemohon, putusan ini dipandang memperkuat kepastian hukum di tengah munculnya berbagai wacana mengenai perubahan sistem pemilihan kepala daerah.
Putusan MK juga menjadi sinyal bahwa setiap gagasan untuk mengubah mekanisme pilkada dari pemilihan langsung menjadi melalui DPRD harus ditempuh melalui mekanisme pembentukan undang-undang sesuai ketentuan konstitusi, bukan melalui penafsiran terhadap norma yang telah berlaku.
