Bupati Kuansing dan Sekda Menyerahkan Diri ke KPK Usai OTT Dugaan Suap Jabatan

Foto Ai hanya ilustrasi, Bupati Kuansing dan Sekda.

Jakarta, Satuju.com – Bupati Kuansing Serahkan Diri menjadi perkembangan terbaru dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK setelah sebelumnya tidak berada di lokasi saat tim antirasuah melakukan OTT.

Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (30/6/2026) malam sekitar pukul 21.17 WIB.

"Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di gedung Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB, 30 Juni 2026," kata juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo kepada Redaksi satuju.com, Rabu (1/7/2026).

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menggelar kegiatan penyelidikan tertutup melalui operasi tangkap tangan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

"Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau," kata juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo kepada Redaksi satuju.com, Rabu (1/7/2026) pagi.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 10 orang di Kuansing dan Jakarta. Dari jumlah itu, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan, terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta satu anggota keluarga pengadilan negeri.

KPK juga mengamankan barang bukti berupa bukti elektronik transaksi keuangan serta satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap. Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik suap jabatan.

Sebelum Suhardiman Amby dan Zulkarnaen menyerahkan diri, KPK sempat mengimbau keduanya agar bersikap kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik.

Di sisi lain, tim penyidik turut menyegel sejumlah ruangan penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing sebagai bagian dari proses penyidikan. Ruangan yang dipasangi segel meliputi ruang kerja Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten I Setda, Kepala Bagian Umum Setda, hingga ruang kerja Ketua DPRD Kuansing.

Dokumentasi yang beredar di media sosial memperlihatkan segel berwarna merah dan hitam berlogo KPK terpasang di pintu setiap ruangan. Pada segel tersebut tercantum tanggal penyegelan, yakni Selasa, 30 Juni 2026.

Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk menentukan status hukum dalam perkara dugaan suap jabatan tersebut.