Kuasa Hukum Sebut Vonis Nadiem Bentuk Kriminalisasi, Hotman Paris Nilai Putusan Sudah Sesuai Analisis

Foto Ai hanya ilustrasi, KUASA HUKUM SEBUT VONIS NADIEM BENTUK KRIMINALISASI.

Jakarta, Satuju.com – Putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook terus menuai beragam respons. Tim kuasa hukum menyebut putusan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi, sementara pengacara Hotman Paris Hutapea menilai vonis itu sejalan dengan analisis hukum yang pernah ia sampaikan.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa putusan majelis hakim justru membuktikan adanya kriminalisasi terhadap kliennya. Pernyataan itu disampaikan usai sidang pembacaan putusan perkara pengadaan Chromebook pada Selasa (30/6/2026).

"Jadi, kalau tadi dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak ada kriminalisasi, inilah bentuk kriminalisasi itu," ujar Ari kepada awak media.

Menurut Ari, tim penasihat hukum menilai pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Karena itu, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut ke Komisi Yudisial serta sejumlah lembaga terkait lainnya.

Langkah tersebut, kata Ari, merupakan upaya untuk menguji dugaan adanya pelanggaran etik maupun prosedur dalam proses pemeriksaan perkara. Meski demikian, ia belum merinci waktu maupun materi laporan yang akan diajukan.

Di sisi lain, Hotman Paris justru memandang putusan tersebut tidak mengejutkan. Ia mengatakan vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem sesuai dengan prediksi yang pernah ia sampaikan sebelum putusan dibacakan.

Hotman mengungkapkan bahwa putusan majelis hakim tidak diambil secara bulat. Dari lima hakim yang mengadili perkara, empat hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah, sedangkan satu hakim menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Menurut Hotman, salah satu pokok perbedaan pendapat di antara para hakim berkaitan dengan penilaian terhadap kewajaran harga Chromebook yang diadakan dalam proyek tersebut.

"Empat hakim berpendapat harga Chromebook tidak wajar, sementara satu hakim yang menyampaikan dissenting opinion menilai harga tersebut masih wajar," ujarnya.

Selain itu, Hotman mempertanyakan strategi pembelaan yang ditempuh tim kuasa hukum Nadiem. Ia menilai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk periode 2020–2022 yang disebut menyatakan harga pengadaan Chromebook masih dalam kategori wajar semestinya dimanfaatkan secara maksimal dalam persidangan sebagai alat pembuktian yang meringankan.

Menurutnya, dokumen audit tersebut berpotensi memperkuat argumentasi bahwa tidak terjadi penggelembungan harga sebagaimana didalilkan dalam dakwaan.

Hotman juga mengaku pernah mengingatkan Nadiem agar berhati-hati terhadap aspek investasi yang melibatkan Google. Ia berpendapat hubungan investasi tersebut berpotensi dijadikan salah satu pertimbangan oleh penuntut umum maupun majelis hakim dalam membangun keyakinan mengenai adanya konflik kepentingan.

Ia menilai kekhawatiran tersebut pada akhirnya menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan oleh mayoritas hakim dalam menjatuhkan putusan. Karena itu, Hotman mengaku menyayangkan pandangannya tidak dijadikan pertimbangan oleh Nadiem maupun tim pembelanya sejak awal proses hukum berlangsung.

Perbedaan sikap antara tim kuasa hukum dan pengamat hukum tersebut menunjukkan bahwa putusan perkara pengadaan Chromebook masih menyisakan perdebatan, baik dari sisi pembuktian, penilaian terhadap alat bukti, maupun pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim. Sementara pihak kuasa hukum bersiap menempuh langkah etik melalui pelaporan ke Komisi Yudisial, putusan tersebut masih dapat diuji melalui mekanisme hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.