KPK Periksa Dua Anggota DPRD Riau dalam Kasus Pemerasan Abdul Wahid
Gedung KPK. (poto/net/KPK)
JAKARTA, Satuju.com - KPK Periksa Anggota DPRD Riau dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Dua legislator yang dipanggil sebagai saksi ialah Suyadi dari Fraksi PDIP dan Siti Aisyah dari Fraksi PKB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara yang menjerat ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN).
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Selain dua anggota DPRD Provinsi Riau, penyidik juga memanggil empat saksi lain yang berasal dari lingkungan rumah jabatan gubernur dan unsur TNI. Seluruh saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Adapun saksi yang dipanggil meliputi Mega Listari dan Muhammad Syahrul Amin yang bertugas sebagai pramusaji di rumah jabatan Gubernur Riau, Novan Alyendo selaku ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai, serta Netti Ferawati yang mengurus rumah tangga.
Budi belum mengungkap materi pemeriksaan secara rinci. Namun, ia memastikan seluruh saksi diperiksa untuk kepentingan penyidikan terhadap Marjani.
"(Para saksi diperiksa) untuk tersangka MJN," jelas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Marjani sebagai tersangka karena diduga memiliki peran penting sebagai penghubung sekaligus pengumpul uang dari sejumlah kepala UPT untuk diserahkan kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
"Peran MJN sangat krusial, terkait dengan pengumpulan uang masing-masing kepala UPT, karena sebagai representasi saudara AW," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Penetapan Marjani menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Pemerintah Provinsi Riau. Sebelumnya, KPK lebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Penyidik menduga Abdul Wahid memerintahkan bawahannya menyetor uang yang disebut sebagai "jatah preman" dengan nilai mencapai Rp7 miliar. Dugaan setoran itu dilakukan sedikitnya dalam tiga tahap, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diharapkan dapat memperkuat pembuktian terkait aliran dana, peran masing-masing pihak, serta konstruksi perkara yang kini tengah didalami penyidik.
