Dokter Tifa Tolak Restorative Justice, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Foto Ai hanya ilustrasi, SIDANG MEMANAS! DOKTER TIFA TODAY BERDAMAI DENGAN JOKOWI.(poto/ist/Andrian Saputra)

JAKARTA, Satuju.com - Dokter Tifa Tolak Restorative Justice menjadi sorotan dalam sidang perdana dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Alih-alih menempuh jalur damai, terdakwa memilih menghadapi seluruh proses hukum hingga persidangan selesai.

Usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menjelaskan hak-hak terdakwa, termasuk peluang penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ). Opsi tersebut disampaikan karena sebagian pasal yang didakwakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.

Setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, Dokter Tifa menegaskan tidak akan mengambil jalur perdamaian. Sikap itu sekaligus menjadi arah pembelaannya dalam perkara yang kini memasuki tahap persidangan.

Di hadapan majelis hakim, Dokter Tifa menyampaikan tiga keputusan, yakni menolak restorative justice, mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa, serta tidak menerima plea bargain atau pengakuan bersalah demi memperoleh hukuman yang lebih ringan.

Tim kuasa hukum menilai kliennya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Mereka berpendapat pernyataan yang disampaikan Dokter Tifa merupakan bagian dari penelitian dan kritik terhadap dokumen yang disebut sebagai dokumen publik, bukan bentuk pencemaran nama baik.

Selain itu, kuasa hukum juga menyebut proses hukum yang berjalan sarat kepentingan politik. Mereka turut menyoroti berkas perkara yang dinilai belum lengkap dari pihak jaksa sehingga dianggap belum memuat seluruh fakta yang diperlukan dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Dokter Tifa didakwa mencemarkan nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah mengunggah pernyataan di media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah S-1 Jokowi. Perkara bermula ketika ajudan Presiden melaporkan sejumlah unggahan yang menuding ijazah tersebut palsu, termasuk unggahan dari akun milik Dokter Tifa.

Berdasarkan surat dakwaan, Joko Widodo disebut merasa "tercemar nama baiknya" dan "dihina sehina-hinanya" akibat tuduhan tersebut. Dakwaan juga menguraikan sejumlah pernyataan yang dipersoalkan, mulai dari desain sampul ijazah, foto wisuda hingga identitas dosen pembimbing.

Dokter Tifa menghadapi ancaman pidana penjara hingga enam tahun. Meski demikian, ia memilih melanjutkan pembelaan melalui jalur persidangan dan menolak penyelesaian di luar proses hukum.

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan untuk pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum. Dalam nota keberatan tersebut, pihak terdakwa akan memaparkan alasan hukum yang menjadi dasar penolakan terhadap dakwaan jaksa.

Sikap Dokter Tifa yang memilih bertarung di ruang sidang diperkirakan akan menjadi salah satu perhatian publik dalam lanjutan perkara yang terus menyita perhatian masyarakat.