Polsek Pinggir Bongkar Peredaran Ekstasi di Kawasan Hiburan: Dua Tersangka Ditangkap, Satu Bandar Diburu

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

Bengkalis, Satuju.com – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan menangkap dua orang tersangka dalam operasi yang dikembangkan dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan hiburan malam.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang terus digencarkan Polres Bengkalis.

Menurut AKP Agung, keberhasilan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di sejumlah kafe di wilayah Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi salah seorang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika.

Pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 23.02 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial D di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,73 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial D.N.B. yang berada di wilayah Duri, Kecamatan Mandau.

Berbekal pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan. Hanya berselang sekitar satu jam, tepatnya pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 00.08 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka kedua di salah satu tempat hiburan di wilayah Duri.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka kedua mengakui telah menjual dua butir pil ekstasi kepada tersangka pertama. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial E, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus memperkuat langkah pemberantasan narkotika, tidak hanya melalui penindakan terhadap pengguna dan pengedar, tetapi juga dengan membongkar jaringan pemasok hingga bandar yang menjadi sumber peredaran barang haram tersebut.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," tegas AKP Agung.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, penyalahgunaan narkotika, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.