Pengedar Sabu Mandau Ditangkap, Polisi Sita Paket Sabu dan Lanjutkan Pengembangan Jaringan

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

BENGKALIS, Satuju.com - Pengedar sabu Mandau ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam operasi pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (3/7/2026) malam.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. menyampaikan bahwa tim opsnal mengamankan seorang pria berinisial O.A. (21) di Jalan Indra Pahlawan, Kelurahan Balai Makam sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,19 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.

Hasil pemeriksaan awal dan tes urine menunjukkan terduga pelaku positif mengandung methamphetamine. Polisi selanjutnya membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan sekaligus mengembangkan dugaan jaringan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.

Masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi maupun pengaduan dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.