Mobil Dinas Plat Hitam di Padangsidimpuan Disorot, Sekda Diminta Bertindak Tegas
Hasil pantauan di Kantor Camat Padangsidimpuan Tenggara pada Senin (6/7/2026), terlihat kendaraan dengan nomor polisi BK 1854 AEB terparkir di lokasi.(poto/ist/Ardi)
PADANGSIDIMPUAN, Satuju.com - Dugaan penggunaan mobil dinas plat hitam di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Padangsidimpuan menuai sorotan publik. Kendaraan dinas yang seharusnya menggunakan pelat merah diduga diganti menjadi pelat hitam sehingga memicu desakan agar pemerintah segera melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan pantauan di Kantor Camat Padangsidimpuan Tenggara pada Senin (6/7/2026), terlihat kendaraan dengan nomor polisi BK 1854 AEB terparkir di lokasi. Mobil tersebut diduga digunakan oleh Camat Padangsidimpuan Tenggara, Eka Yanti Batubara.
Perubahan identitas kendaraan dinas menjadi pelat hitam dinilai berpotensi menyalahi aturan penggunaan aset daerah. Selain memunculkan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara, tindakan tersebut juga dianggap dapat mengaburkan status kendaraan milik pemerintah.
Penggiat sosial Bambang Ginting menegaskan kendaraan dinas tidak boleh diubah menjadi kendaraan pribadi dengan mengganti pelat nomor tanpa prosedur resmi.
"Tidak bisa sembarangan kendaraan dinas, baik mobil dan motor dengan pelat merah pada dasarnya tidak boleh di ganti menjadi plat hitam atau pribadi."
Menurutnya, kendaraan dinas dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga penggunaannya harus sesuai peruntukan.
"Kendaraan berpelat merah adalah aset negara murni untuk kepentingan dinas. Sangat tidak pantas dan melanggar hukum jika diubah menjadi seolah-olah milik pribadi, baik saat digunakan di luar jam kerja maupun saat dibawa ke kantor," tegas Ginting.
Ia juga meminta Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Rahmad Marzuki Nasution, segera memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran, ia mendesak agar diberikan sanksi administratif hingga penarikan kendaraan dinas.
"Sekda harus berani memberikan sanksi kepada bawahannya yang melakukan penyimpangan penggunaan mobil dinas. Mulai dari teguran sampai mengusulkan ke Wali Kota agar yang bersangkutan dimutasi," ujarnya.
Ginting menambahkan tidak boleh ada toleransi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menyalahgunakan kendaraan dinas, termasuk mengganti pelat nomor untuk menghindari pengawasan. Menurutnya, seluruh kendaraan dinas wajib digunakan sesuai fungsi dan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah regulasi juga mengatur bahwa penggantian pelat merah menjadi pelat hitam tanpa prosedur resmi merupakan pelanggaran administrasi. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu, selain sanksi administratif seperti teguran, penarikan kendaraan dinas hingga mutasi jabatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Padangsidimpuan Tenggara maupun Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas tersebut.(Ardi)
