Breaking! Polsek Pinggir Bongkar Peredaran Ekstasi di Bengkalis, Pemuda 21 Tahun Ditangkap
Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)
BENGKALIS, Satuju.com - Polsek Pinggir mengungkap peredaran ekstasi di Bengkalis setelah menangkap seorang pemuda berusia 21 tahun yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Desa Semunai, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.18 WIB.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bengkalis dalam menekan peredaran narkotika sekaligus mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si. melalui Plh Kapolsek Pinggir Kompol Imron Taheri, S.Sos., M.H. mengatakan tersangka yang diamankan berinisial F.S.A. (21).
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan empat butir yang diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 1,88 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Menurut Kompol Imron, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Semunai. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di lokasi.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pil ekstasi tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial S. Polisi telah menetapkan S sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.
Selain itu, hasil tes urine terhadap F.S.A. menunjukkan positif mengandung amfetamin. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Kompol Imron menegaskan Polri akan terus memperkuat pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi.
"Masyarakat dapat segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Sinergi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," tutup Kapolsek. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/15034/polres-bengkalis-ajak-masyarakat-aktif-laporkan-narkoba-kapolres-tak-ada-lagi-alasan-untuk-diam.html
