Polres Bengkalis Ringkus Dua Pengedar Sabu, Sita 25,72 Gram Narkotika dalam Dua Operasi

Dua Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

Polres Bengkalis menangkap dua pengedar sabu dalam dua operasi terpisah. Polisi menyita 25,72 gram sabu beserta alat transaksi narkotika.

BENGKALIS, Satuju.com - Pengedar sabu Bengkalis ditangkap dalam dua operasi berbeda yang digelar Satresnarkoba Polres Bengkalis. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat kotor 25,72 gram sebagai bagian dari Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 19.36 WIB di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (36) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba.

Dari tangan MS, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 0,44 gram, satu unit telepon genggam Android, satu botol HappyDent yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit sepeda motor.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.

MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selang dua hari kemudian, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 15.40 WIB, Satresnarkoba kembali mengungkap peredaran sabu di sebuah rumah kos di Jalan Akasia, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap pria berinisial WL (29) yang diduga menjadi pengedar narkotika.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Jalan Akasia, Kelurahan Duri Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku," kata AKP Tidar Laksono.

Saat penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sedang dan sebelas paket kecil sabu dengan total berat kotor 25,28 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, alat sendok sabu, plastik klip bening, kotak penyimpanan sabu, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, WL mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif menggunakan Methamphetamine.

Atas perbuatannya, WL disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110.

Polres Bengkalis juga menegaskan akan terus menggencarkan penindakan guna menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran narkotika.