Tanya Seputar Jaksa

Poto Ai hanya ilustrasi, TANYA SEPUTAR JAKSA.(poto/ist/Ahmadie Thaha)

JAKARTA, Satuju.com - Penggeledahan Febrie Adriansyah Kejagung menjadi perhatian publik setelah operasi gabungan aparat di delapan lokasi di Jakarta dan Bogor memunculkan berbagai pertanyaan mengenai arah penyidikan, konstruksi perkara, serta transparansi penegakan hukum.

Sorotan tersebut mengemuka dalam catatan yang ditulis Ahmadie Thaha atau Cak AT berjudul Tanya Seputar Jaksa. Dalam tulisannya, ia menilai penggeledahan berskala besar itu tidak hanya membuka pintu sejumlah bangunan, tetapi juga memunculkan banyak tanda tanya yang hingga kini belum terjawab secara resmi.

Operasi tersebut melibatkan penyidik gabungan dengan pengamanan aparat. Sejumlah barang bukti berupa koper berisi uang tunai, dokumen, barang elektronik hingga brankas diamankan dari delapan lokasi yang digeledah.

Menurut Cak AT, perhatian publik tidak semata tertuju pada barang bukti yang ditemukan, tetapi juga pada konteks hukum di balik operasi tersebut.

"Ia menyoroti nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang selama ini dikenal menangani berbagai perkara korupsi besar seperti Jiwasraya, Asabri, PT Timah, Garuda Indonesia, BTS Kominfo hingga kasus di sektor pertambangan.

Namun demikian, hingga tulisan itu dibuat, belum ada keterangan resmi dari penyidik yang menyatakan bahwa Febrie Adriansyah berstatus tersangka ataupun menjadi pihak yang secara langsung dituju dalam perkara tersebut.

Yang diketahui publik, kata Cak AT, penggeledahan dilakukan di lokasi yang dalam sejumlah pemberitaan pernah dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Sementara hubungan hukum antara lokasi tersebut dengan perkara yang sedang disidik masih menunggu penjelasan resmi dari aparat.

Selain itu, Cak AT juga mempertanyakan alasan dilakukannya penggeledahan secara serentak di delapan lokasi, pelibatan personel TNI dalam pengamanan, hingga waktu pengungkapan perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana beberapa tahun lalu.

Ia juga menyinggung polemik dugaan penguntitan terhadap Jampidsus pada 2024 yang sempat menjadi perhatian publik. Meski demikian, ia menegaskan hingga kini belum ada fakta yang menghubungkan peristiwa tersebut dengan penggeledahan yang berlangsung saat ini.

"Dalam catatannya, Cak AT mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum berjalan dan alat bukti diuji.

Menurutnya, penegakan hukum harus bertumpu pada pembuktian, bukan prasangka. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga diharapkan memberikan penjelasan yang memadai agar ruang publik tidak dipenuhi spekulasi.

Ia menilai kepolisian dan kejaksaan merupakan dua institusi penting yang harus saling menguatkan dalam pemberantasan korupsi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, proses pembuktiannya harus dilakukan secara terbuka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih terus melanjutkan penyidikan dan belum menyampaikan keterangan resmi mengenai keterkaitan lokasi penggeledahan dengan pihak-pihak yang disebut dalam berbagai pemberitaan. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/16227/fantastis-rp67-2-miliar-disita-polisi-diduga-jejak-pencucian-uang-tiga-korupsi-bumn.html