Nilai PBJ Padangsidimpuan Terendah di Sumut, KPK Beri Sinyal Zona Merah Korupsi

Kantor Walikota Padangsidimpuan. (poto/net)

PADANGSIDIMPUAN, Satuju.com - Area PBJ Padangsidimpuan zona merah kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCSP 2026. Pemerintah Kota Padangsidimpuan memperoleh nilai akhir 51,22 dan masuk kategori rawan korupsi.

Berdasarkan surat resmi KPK tertanggal 13 Februari 2026, penilaian dilakukan terhadap delapan sektor, meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pajak daerah, serta penguatan APIP. Sebagian besar indikator berada pada kategori merah.

Yang paling mencolok, sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) hanya meraih nilai 14,33, terendah di antara seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara. Capaian itu menunjukkan pengadaan masih menjadi area yang rentan terhadap praktik suap, pengaturan proyek, hingga kolusi antara oknum penyelenggara dan penyedia jasa.

Rendahnya nilai tersebut juga mencerminkan lemahnya perencanaan paket, konsolidasi, serta pelaksanaan lelang dan nonlelang. Kondisi itu dinilai membuka peluang pemecahan paket, keterlambatan pekerjaan, hingga penumpukan pengadaan di akhir tahun yang rawan pengaturan pemenang.

Penggiat Sosial Soroti Risiko Suap Proyek

Penggiat sosial Tunggul Hutagalung menilai hasil IPKD harus menjadi alarm bagi Pemkot Padangsidimpuan. Ia menyebut praktik korupsi pengadaan tidak selalu terjadi saat lelang berlangsung.

"IPKD ini memang gambaran umum tata kelola pemerintahan. Apakah sudah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/7/2026).

"Praktik korupsi dalam PBJ tidak selalu terjadi saat lelang atau pelaksanaan proyek. Banyak kasus yang terjadi di beberapa daerah penyimpangan justru telah dirancang sejak tahap awal, bahkan sebelum proses perencanaan dimulai dengan pemufakatan atau persetongkolan jahat" katanya.

Menurutnya, pola yang kerap muncul adalah adanya uang panjar atau commitment fee yang diminta kepada penyedia jasa jauh sebelum proyek dikerjakan atau ditenderkan.

"Pola semacam ini menunjukkan, korupsi PBJ sering kali disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan yang sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik," lanjutnya.

Wali Kota Diminta Lakukan Evaluasi

Tunggul menegaskan zona merah IPKD harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Ia menyebut kondisi tersebut merupakan pekerjaan rumah besar bagi Wali Kota Letnan Dalimunthe.

"Ini Pekerjaan Rumah (PR) besar Walikota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe. Beliau harus berani mengambil langkah tegas atau mengevaluasi jajarannya agar kedepan tidak lagi di zona merah, rentan korupsi."

"Yang dibutuhkan saat ini adalah tindakan tegas seorang pemimpin. Ketika pemimpin itu tidak berani tegas, maka ego bawahan yang akan muncul. Itulah kondisi birokrasi sidimpuan hari ini," lanjutnya.

Ia menambahkan, korupsi bukan hanya berdampak pada kerugian keuangan daerah, tetapi juga menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Kabag PBJ Belum Beri Tanggapan

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdako Padangsidimpuan, Siti Humairo, SE, ME, belum memberikan tanggapan terkait rendahnya nilai PBJ dan status zona merah tersebut.

Media telah mengirimkan permintaan konfirmasi secara resmi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari pihak Bagian PBJ Setdako Padangsidimpuan.(Ardi)